TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Istana Kepresidenan tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini disampaikan Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah setelah mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Kepresidenan, Sekretaris Militer Presiden, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Dana Kampanye Jokowi Rp 11 Miliar, Prabowo Rp 2 Miliar
"Intinya bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan. Jadi Istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya, Senin, 24 September 2018.
Sementara itu, kata Nur, sebagai seorang presiden, Jokowi masih bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan negara, seperti pengawalan, kesehatan, dan protokoler. Pasalnya, undang-undang mengatur tiga fasilitas ini melekat 24 jam kepada presiden.
Dengan ketentuan tersebut, Jokowi masih bisa menggunakan kendaraan dinas, seperti mobil atau pesawat kepresidenan, dengan pertimbangan keamanan. Alasannya, kendaraan khusus presiden ini memiliki spesifikasi tertentu untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.
"Karena tentunya kendaraan kepresidenan ini kan ada spesifikasi khusus untuk pengamanan. Sepanjang itu kemudian bahwa dia bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," ucap Nur.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan akan terus berkoordinasi dengan KPU agar tidak ada fasilitas negara yang tidak sengaja terpakai untuk kampanye Jokowi. "Oh iya, pasti," tuturnya.
Baca juga: Timses Jokowi - Ma'ruf Targetkan 71 Persen Suara di Yogyakarta
Menurut Heru, pertemuan hari ini sengaja dilakukan untuk memberi pemahaman kepada jajaran Sekretariat Kepresidenan, Paspampres, dan Sekretaris Militer Presiden terhadap ketentuan KPU. Pertemuan ini, kata dia, merupakan yang kedua kalinya diadakan.