TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan seorang kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye, baik di tingkat nasional maupun daerah selama yang bersangkutan menaati aturan yang berlaku. Hanya saja, kata Wahyu, seorang kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye.
Baca: Soal Pilpres, Koalisi Prabowo - Sandiaga Bebaskan Kepala Daerah
"Kalau kemudian dia menjadi ketua tim kampanye, maka waktu, tenaga, dan pikiran akan habis. Bagaimana dengan roda pemerintahannya?" kata Wahyu di posko Cemara 19, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah disebut-sebut bakal terlibat dalam kampanye pemilihan presiden 2019. Setidaknya, hingga saat ini ada delapan gubernur yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Mereka adalah gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, gubernur Bali I Wayan Koster, gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, para kepala daerah ini akan menempati posisi pengarah teritorial.
Baca: 7 Kepala Daerah di Sumatera Barat Teken Dukungan ke Jokowi
Wahyu pun mengingatkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang kepala daerah yang sedang mengikuti kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan yang dimiliki.