TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan legal standing Partai Persatuan Indonesia atau Perindo sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres
"Perindo sebagai partai baru bagaimana bisa memiliki legal standing sebagai pemohon masa jabatan wakil presiden," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi konstitusi di Jakarta Selatan, Senin 6 Agustus 2018.
Menurut Fadli, Perindo tidak memiliki suara dan kursi di parlemen. Perindo juga belum mempunyai suara dalam Pilpres 2019. Artinya Perindo tidak bisa menjadi pemohon sebagai pihak yang dirugikan oleh pasal 7 tersebut.
Fadli berpendapat, Perindo sama halnya para pemohon uji materi Pasal 7 sebelumnya, yang tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dan ditolak oleh MK. "Perindo sama dengan para pemohon sebelumnya," ujarnya.
Menurut Fadli, pasal 7 tersebut sudah jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memimpin dua kali, baik berturut-turut atau tidak.
Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Hal ini, kata Fadli, lantaran semangat yang dijunjung dalam pasal 7 tersebut untuk membatasi kekuasaan, dan melahirkan regenerasi kepemimpinan di Indonesia.
Perindo dalam gugatannya mempermasalahkan pasal tersebut yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.