Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan legal standing Partai Persatuan Indonesia atau Perindo sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

"Perindo sebagai partai baru bagaimana bisa memiliki legal standing sebagai pemohon masa jabatan wakil presiden," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi konstitusi di Jakarta Selatan, Senin 6 Agustus 2018.

Menurut Fadli, Perindo tidak memiliki suara dan kursi di parlemen. Perindo juga belum mempunyai suara dalam Pilpres 2019. Artinya Perindo tidak bisa menjadi pemohon sebagai pihak yang dirugikan oleh pasal 7 tersebut.

Fadli berpendapat, Perindo sama halnya para pemohon uji materi Pasal 7 sebelumnya, yang tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dan ditolak oleh MK. "Perindo sama dengan para pemohon sebelumnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fadli, pasal 7 tersebut sudah jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memimpin dua kali, baik berturut-turut atau tidak.

Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Hal ini, kata Fadli, lantaran semangat yang dijunjung dalam pasal 7 tersebut untuk membatasi kekuasaan, dan melahirkan regenerasi kepemimpinan di Indonesia.

Perindo dalam gugatannya mempermasalahkan pasal tersebut yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

31 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara peluang koalisi PDIP dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada serentak 2024.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

35 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.


Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan PDIP dinyatakan unggul dalam Pileg 2024.


Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

37 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

Politikus Perindo mengungkap hak PPLN Kuala Lumpur sepenuhnya untuk mengatur kouta daftar pemilih dalam metode pemilihan pemilu 2024 di Malaysia.


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

39 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Perindo Usul Anggaran Pin Emas DPRD DKI Dipangkas untuk Topang KJMU

50 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Perindo Usul Anggaran Pin Emas DPRD DKI Dipangkas untuk Topang KJMU

Perindo menyampaikan urgensi pengalihan anggaran baju dinas dan atribut pin emas DPRD DKI Jakarta untuk anggaran KJMU.


Deretan Kontroversi Chef Arnold yang Menjadi Sorotan Warganet

53 hari lalu

Chef Arnold Poernomo maju sebagai caleg dapil DPR Jawa Timur I bersama Partai Perindo, berdasarkan hasil real count KPU pada Senin, 19 Februari 2024, sudah memperoleh 8,334 suara. Ia terancam gagal lolos ke Senayan karena perolehan suara yang sedikit sekaligus Partai Perindo belum mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Instagram
Deretan Kontroversi Chef Arnold yang Menjadi Sorotan Warganet

Chef Arnold trending di media sosial X setelah membagikan perhitungannya soal makan siang gratis, Rp15 ribu.


Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Kok Bisa Menggelembung?

53 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Kok Bisa Menggelembung?

Sejumlah politikus dan pengamat politik menyoroti kenaikan secara drastis perolehan suara PSI akhir pekan lalu di Sirekap Pemilu 2024.