Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan legal standing Partai Persatuan Indonesia atau Perindo sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

"Perindo sebagai partai baru bagaimana bisa memiliki legal standing sebagai pemohon masa jabatan wakil presiden," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi konstitusi di Jakarta Selatan, Senin 6 Agustus 2018.

Menurut Fadli, Perindo tidak memiliki suara dan kursi di parlemen. Perindo juga belum mempunyai suara dalam Pilpres 2019. Artinya Perindo tidak bisa menjadi pemohon sebagai pihak yang dirugikan oleh pasal 7 tersebut.

Fadli berpendapat, Perindo sama halnya para pemohon uji materi Pasal 7 sebelumnya, yang tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dan ditolak oleh MK. "Perindo sama dengan para pemohon sebelumnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fadli, pasal 7 tersebut sudah jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memimpin dua kali, baik berturut-turut atau tidak.

Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Hal ini, kata Fadli, lantaran semangat yang dijunjung dalam pasal 7 tersebut untuk membatasi kekuasaan, dan melahirkan regenerasi kepemimpinan di Indonesia.

Perindo dalam gugatannya mempermasalahkan pasal tersebut yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

14 hari lalu

Artis Vicky Prasetyo melakukan selebrasi usai mengalahkan Artis Aldi Taher di Holywings Gatsu Club V, Jakarta, Ahad, 27 Februari 2022. Dalam pertandingan tersebut Vicky Prasetyo mengalahkan Aldi Taher dengan TKO. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

Vicky Prasetyo tercatat beberapa kali ikut kontestasi politik, mulai dari pilkades, pemilihan bupati, walikota, hingga anggota legislatif.


MNC Mengakuisisi Multivision Senilai Rp 309,71 Miliar, Profil Hary Tanoesoedibjo dan Raam Punjabi

20 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo.  ANTARA/Muhammad Adimaja
MNC Mengakuisisi Multivision Senilai Rp 309,71 Miliar, Profil Hary Tanoesoedibjo dan Raam Punjabi

MNC mengakuisisi Multivision. Dua perusahaan besar ini dimiliki Hary Tanoesoedibjo dan Raam Punjabi, simak profilnya.


Hanya Punya Satu Kursi, PPP dan Perindo Berpeluang Gabung ke Fraksi Lain di DPRD DKI Jakarta

23 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hanya Punya Satu Kursi, PPP dan Perindo Berpeluang Gabung ke Fraksi Lain di DPRD DKI Jakarta

Achmad Yani, menyebut peluang bergabungnya Fraksi Perindo dan PPP ke fraksi yang mempunyai banyak kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.


SMS-BENO Gondol Rekomendasi Partai Perindo untuk Pilkada Bursel 2024

46 hari lalu

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyerahkan rekomendasi kepada Safitri Malik Soulisa sebagai Calon Bupati dan Henfri Lesnussa sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan untuk maju di Pilkada serentak pada 27September 2024. Surat Rekomendasi diserahkan Ketua Umum yang juga selaku Ketua Desk Pilkada Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo di Jakarta, Senin, 19 Agustus 3024. Dok. Pemkab Buru Selatan
SMS-BENO Gondol Rekomendasi Partai Perindo untuk Pilkada Bursel 2024

Petahana Calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa (SMS), kembali menunjukkan dominasinya di kancah politik Buru Selatan dengan menggondol rekomendasi penting dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).


PDIP Hormati Sikap PPP dan Perindo yang Dukung Prabowo

48 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara bedah buku
PDIP Hormati Sikap PPP dan Perindo yang Dukung Prabowo

PPP dan Perindo berada di koalisi yang sama dengan PDIP ketika Pilpres 2024.


Kata Gerindra Soal Reaksi KIM atas Bergabungnya Parpol Baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran

49 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kata Gerindra Soal Reaksi KIM atas Bergabungnya Parpol Baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dasco menuturkan, dengan bergabungnya parpol baru di KIM, pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikerjakan bersama-sama.


Tiga Ketum Parpol Non-KIM Sowan ke Prabowo secara Bergantian, Kompak Nyatakan Dukungan

50 hari lalu

Prabowo Sambut Baik NasDem Gabung Pemerintahannya
Tiga Ketum Parpol Non-KIM Sowan ke Prabowo secara Bergantian, Kompak Nyatakan Dukungan

Tiga ketum parpol non-KIM kompak mengatakan partai mereka masing-masing akan mendukung pemerintahan Prabowo. Siapa saja?


Alasan Partai Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo memberi keterangan kepada pers usai menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis malam, 15 Agustus 2024. ANTARA
Alasan Partai Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Perindo berharap bisa menyalurkan gagasan generasi muda dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.


Surya Paloh hingga Mardiono Sowan ke Prabowo, Kompak Nyatakan Dukung Presiden Terpilih

50 hari lalu

Presiden terpilih yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berjabat tangan usai melakukan pertemuan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Surya Paloh mengatakan telah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan bertekad melakukan segala upaya untuk menyukseskan pemerintahan ke depan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh hingga Mardiono Sowan ke Prabowo, Kompak Nyatakan Dukung Presiden Terpilih

Surya, Mardiono, dan Angela kompak mengatakan partai mereka masing-masing akan mendukung pemerintahan Prabowo.


Angela Tanoesoedibjo Beri Sinyal Perindo akan Merapat ke Pemerintahan Prabowo

1 Agustus 2024

Angela Tanoesoedibyo terpilih sebagai ketua umum baru Partai Perindo melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Angela Tanoesoedibjo Beri Sinyal Perindo akan Merapat ke Pemerintahan Prabowo

Angela Tanoesoedibjo memberikan sinyal bahwa Partai Perindo yang kini dipimpinnya akan bergabung dalam pemerintahan Prabowo.