TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berada di bursa calon wakil presiden Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden 2019. Kendati begitu, Muzani mengatakan partainya tak akan terpengaruh dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 yang mengharuskan gubernur harus minta izin kepada Presiden jika ingin menjadi cawapres.
Baca juga: PKS Tawarkan Anies Baswedan - Ahmad ...
"Kami tidak akan terbelenggu dengan ada tidaknya PP itu," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Muzani menyebut PP Nomor 32 Tahun 2018 itu tak memiliki cantolan di Undang-undang. Kata dia, PP itu mengindikasikan bahwa pemerintah ingin membatasi dan mendorong orang tertentu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019.
Saat ini kubu Prabowo Subianto belum mengungkap siapa yang akan menjadi calon wakil presiden. Begitu pula di kubu Jokowi. Kedua pihak terlihat masih saling mengintip siapa yang akan diajukan sebagai cawapres masing-masing.
Muzani tak menjawab lugas saat ditanya apakah PP itu mendesak koalisi Prabowo agar segera mengambil sikap terkait pencalonan Anies Baswedan. Dia hanya menegaskan, partainya tak akan terpengaruh PP itu seandainya pada akhirnya koalisi akan mengusung Anies.
"PP itu kan hanya ingin membatasi orang tertentu. Kami paham PP itu untuk siapa, tapi kami tidak mau tersandera oleh PP," kata Muzani.
Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Gerindra Sebut Tak Mungkin Usung Anies Baswedan Jadi Capres
Beleid itu mengatur bahwa pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang akan maju sebagai calon presiden harus meminta izin kepada presiden. Selanjutnya, presiden memberikan izin dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Merujuk PP tersebut, Anies Baswedan harus mengajukan surat izin kepada Jokowi selambat-lambatnya besok, Jumat, 27 Juli. Sebab, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum akan berakhir pada 10 Agustus 2018.