TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Jusuf Kalla: Cawapres Jokowi Harus Sumbang 15 Persen Suara
"Itu hak Pak JK mengajukan diri menjadi pihak terkait, dan biarkanlah semua berproses di MK. Golkar selalu menghargai keputusan seniornya," kata Airlangga di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai RI-1 atau RI-2 selama dua periode dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian penjelasan, frasa “dua kali dalam masa jabatan yang sama” dimaknai sebagai jabatan berturut-turut dan tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Adapun JK terganjal maju dalam pemilihan umum presiden 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2 kendati tidak berturut-turut.
Baca: Jusuf Kalla: Menteri Jadi Caleg Ganggu Kinerja Kabinet
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Perindo pada Jumat, 20 Juli 2018. "Permohonan didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, dkk," ujar Fajar saat dihubungi pada Jumat malam.
Dalam perkara tersebut, selaku wakil presiden dan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla mengajukan diri ke MK untuk memberi keterangan mengenai perdebatan pasal-pasal terkait dalam undang-undang tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain.