TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP) yang diajukannya untuk kubu Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan ketentuan. “Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan itu kadaluarsa dan atau lewat waktu.” Nicholay menyampaikannya dalam keterangan pers, Kamis, 11 Juli 2019.
Sebelumnya anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi atas putusan Badan Pengawas Pemilu dalam perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca juga: Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Nicholay juga menampik permohonan ke Mahkamah Agung perihal Pilpres diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto yang sebelumnya dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia permohonan ini berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo juga Sandiaga Uno.
Baca juga: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo, Luhut Pandjaitan: Apa Urusannya dengan Rizieq?
Pengajuan PAP yang diajukannya bersama rekannya Hidayat Bostam didasarkan pada surat kuasa tanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Prabowo - Sandiaga bermaterai dan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
“Hal itu untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo - Sandiaga,” kata Nicholay.