TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap memproses permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ihwal perkara kecurangan di pemilihan presiden 2019.
Baca: KPU Siap Hadapi Kasasi Kubu Prabowo - Sandiaga di MA
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan majelis hakim kini tengah mempelajari permohonan tersebut. "Sekarang sudah ada majelisnya (hakim) dan majelis sedang mempelajari itu," kata Andi kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Kubu Prabowo dan Sandiaga tercatat mendaftarkan gugatan kasasi ke MA pada 3 Juli 2019. Perkara itu teregister dengan nomor 2 P/PAP/2019. Adapun termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Merujuk laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, perkara kasasi tersebut ditangani oleh majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, Irfan Fachruddin, dan Supandi. Tertulis pula status perkara "Dalam proses pemeriksaan oleh Tim C".
Kelima hakim itu juga bertugas menangani perkara gugatan terdahulu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. BPN sebelumnya menggugat keputusan Bawaslu yang tak menerima laporan mereka ihwal kecurangan TSM di pilpres 2019. Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tak menerima gugatan tersebut.
Menurut Andi, dalam permohonan yang didaftarkan 3 Juli lalu ini ada perubahan para pihak dalam permohonan. Pemohon bukan lagi BPN, tetapi Prabowo-Sandiaga. Adapun termohon yang awalnya hanya Bawaslu kini menjadi Bawaslu dan KPU.
"Bagaimana permohonan itu sepertinya sama dengan merevisi mengajukan kembali kekurangan dulu yang telah ditangani dan diputus oleh MA," kata Andi.
Keterangan Andi ini sekaligus menggugurkan klaim anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade. Sebelumnya, Andre mengatakan bahwa kuasa hukum mendaftarkan permohonan itu tanpa sepengetahuan dan izin dari Prabowo dan Sandiaga.
Baca: Polisi Duga Partai - Relawan Prabowo Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Saat ditanya apakah akan mencabut permohonan, Andre berujar hal itu tak perlu lantaran permohonan kadaluwarsa dan otomatis gugur. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.