TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan telah mengetahui adanya gugatan kasasi yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Agung.
Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
"Ya kalau KPU digugat di MA, ya KPU juga akan menanggapi. Karena kan KPU sifatnya pasif," kata Hasyim saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019. "Silahkan saja semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, nanti peradilan yang akan menyatakan itu."
Pengajuan kasasi ini berawal ketika kubu Prabowo - Sandiaga melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan kubu Jokowi - Ma'ruf Amin kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada awal Mei 2019. Namun, Bawaslu menolak gugatan tersebut karena bukti yang kurang kuat.
Kubu Prabowo kemudian mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu tersebut ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak gugatan itu karena legal standing penggugat yaitu Djoko Santoso tak kuat.
Belakangan, mereka mengajukan kasasi lagi. Menurut keterangan di laman mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi itu didaftarkan pada 3 Juli 2019. Namun menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu terkait adanya kasasi ini.
Dasco menyebut permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Namun tak pernah ada pembicaraan untuk diajukan ke MA.
Baca: KPU: Keterwakilan Perempuan di DPR 2019 Tertinggi Pasca-reformasi
"Sebenarnya ini adalah rencana lama yang harusnya dilakukan pas ke MK, tetapi mungkin ini baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandi dan tanpa minta izin lagi," kata Dasco kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2019.