TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, membantah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menggugat ke Mahkamah Internasional terkait sengketa pemilihan presiden 2019. Menurut dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah hukum terakhir yang ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu.
Baca: Yusril Cibir Ide Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
"Sudah kami sounding ke beliau, pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional," kata Hendarsam dalam diskusi 'Peta Politik Pascaputusan MK' di Menteng, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.
Sebelumnya berembus wacana bahwa kubu Prabowo akan membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 02 tersebut.
Hendarsam menuturkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) memang menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Menurut dia, Prabowo mengikuti saran tersebut lantaran selama ini tim hukum menjadi pondasi pak Prabowo untuk menentukan sikapnya.
Selain itu, Mahkamah Internasional juga tidak berwenang menangani sengketa pilpres. "Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Jadi kami merasa tim hukum sudah bulat ini adalah langkah hukum terakhir dari permasalahan ini," ujarnya.
Baca: Kata Gerindra Soal Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi
Hendarsam menuturkan, Prabowo telah menerima keputusan MK yang menolak seluruhnya tuntutannya terkait sengketa pemilihan presiden. "Insya Allah Pak Prabowo menerima," kata dia.