TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah menurunkan 45 ribu personel TNI-Polri untuk mengamankan penetapan pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2019. Sejauh ini, kata dia, tak ada rencana penambahan personel. "Sampai hari ini Polri dan TNI yang berjaga hampir 45 ribu personel, saya kira sudah cukup," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan mobilisasi massa pada saat acara yang diadakan di Komisi Pemilihan Umum Ahad, 30 Juni 2019. Dia mengatakan mobilisasi massa rawan disusupi pihak ketiga yang ingin membuat rusuh. Ia meminta masyarakat cukup melihat acara ini melalui televisi. "Cukup menyaksikan dari rumah masing-masing," kata dia.
Baca: Putusan Sengketa Pilpres: 6 Dalil BPN Prabowo Dimentahkan Hakim
Komisi Pemilihan Umum akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019. Rapat dilakukan menyusul berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rapat pleno dilakukan pada Ahad, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. "Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Arief melanjutkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno tersebut. Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses.
Simak Juga: Relawan Jokowi: Tugas Berikutnya Hapus Prasangka Imbas Pilpres
Selanjutnya pihak yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu, undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang.
Di antaranya yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
M ROSSENO AJI | FAJAR PEBRIANTO