Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Bulat dalam Sengketa Pilpres, Ini Kata Pengamat

image-gnews
Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.  Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo, MK mengukuhkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo, MK mengukuhkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilpres (pemilihan presiden) 2019 tak mengejutkan. Sejak semula Veri memprediksi permohonan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga Uno itu akan ditolak Mahkamah.

"Bukan tidak dapat diterima, tapi akan ditolak dengan alasan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Jadi predictable," kata Veri kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2019.

Baca juga: Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo

Veri menilai konstruksi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam permohonan sebenarnya menarik. Tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto itu mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan presiden 2019.

Menurut Veri, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan tak cukup kuat untuk menunjukkan terjadinya kecurangan TSM. Sebagian alat bukti yang dihadirkan misalnya tautan berita media massa, yang menurut Veri merupakan informasi awal. "Bukti-bukti yang diajukan cukup meyakinkan untuk membuktikan TSM."

Tidak adanya perbedaan pendapat dari hakim konstitusi (dissenting opinion), kata dia, tak pernah terjadi dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan umum. Kedua, kata dia, tak adanya dissenting opinion karena fakta-fakta yang dihadirkan lemah. "Jadi mungkin agak sulit muncul perdebatan serius antarhakim. Hakim juga tak berbeda pendapat saat menolak permohonan Prabowo - Hatta Rajasa dalam perkara sengketa pilpres 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa ... 

Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan kubu Prabowo - Sandiaga. Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga mengenai kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tidak berdasar hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kendati putusan MK menolak permohonan pemohon, Veri menilai Mahkamah sejak awal akomodatif terhadap semua pihak. Misalnya, majelis hakim tak mempersoalkan perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon, mendengarkan keterangan semua pihak dengan seksama, dan bersedia melihat alat bukti meski yang diserahkan melebihi tenggat waktu.

Menurut Veri, MK telah menunjukkan komitmennya menyelesaikan sengketa pemilihan presiden 2019 secara adil. "Kebijakan dan kearifan Mahkamah bukan hanya menerapkan hukum acara saja. Sebegitunya Mahkamah ingin menerapkan keadilan substansial, tapi memang fakta-fakta persidangan begitu adanya (sehingga permohonan ditolak)," kata Veri.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

12 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

19 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

20 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

20 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

21 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.