TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pemilihan umum dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Baca: Saat Jokowi dan Ma'ruf Amin Nonton Sidang MK di Lanud Halim
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Semoga amanah yang diberikan kembali kepada saya sebagai presiden dan KH Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dapat kami jalankan sebaik-baiknya," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Dalam konferensi pers ini Jokowi didampingi Ma'ruf Amin. Keduanya kompak mengenakan baju berwarna putih. Jokowi memakai kemeja putih dan celana hitam, sementara Ma'ruf tampil dengan baju koko putih, kopiah hitam, dan sarung.
Ma'ruf menambahkan, ia meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar bersama Jokowi bisa membangun negeri demi kebaikan bangsa. "Mulai malam ini, dengan Bismillahirrahmanirrahim, kita sama-sama membangun negeri untuk kebaikan bangsa semua," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres setelah meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Namun hasil tersebut digugat oleh kubu Prabowo ke MK dengan dalih ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Dalam salah satu tuntutannya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ada beberapa dalil kecurangan TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Prabowo Menang 52 Persen
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka. Namun, semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo itu ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019.