TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kesalahan input data dalam Situng KPU. Hakim menyebut, kesalahan Situng tidak dapat dibuktikan mempengaruhi hasil perolehan suara dalam pilpres 2019.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Prabowo Menang 52 Persen
"Dalil-dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2019.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon menyoal kesalahan input data dalam Situng KPU untuk membuktikan adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara. Sementara, kata hakim, Situng tidak ada hubungan dengan hasil.
Dalam sidang sengketa pilpres pada Kamis pekan lalu, hakim MK Arief Hidayat menyebut bahwa Situng tak bisa digunakan sebagai landasan untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Sebab, penghitungan hasil Pemilu 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang.
"Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara secara manual,” kata Arief dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di gedung MK, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Putusan Sengketa Pilpres: 6 Dalil BPN Prabowo Dimentahkan Hakim
Pernyataan Arief tersebut dikemukakan ketika menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Setiawan ihwal audit forensik terhadap Situng KPU.