TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Namun, nyaris semua dalil gugatan pemohon dalam hal ini kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimentahkan oleh hakim karena tidak didasari bukti yang cukup.
Baca: Hakim: MK Tidak Berwenang Adili Pelanggaran Pemilu Terstruktur
Sepanjang hakim membacakan pertimbangan, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berkerut kening dan kerap memegang kepala sambil menunduk dan membolak-balik berkas-berkas yang terletak di mejanya. Ekspresi yang sama ditunjukkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana.
Sejumlah tudingan kecurangan TSM dalam pemilu yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, dipatahkan oleh hakim. Bahkan sejak awal persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Melainkan, hanya mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu. Hal itu harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK. Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu," ujar Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Pertimbangan hakim tersebut dibacakan Manahan menyusul gugatan kubu pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi yang menuding telah terjadi kecurangan TSM dalam pemilu dan meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 atas dugaan kecurangan tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, dalam kasus ini, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. "Dalam peraturan tersebut telah diatur objek pelanggaran administratif dan tata cara pelanggaran administratif TSM beserta sanksinya," ujar Manahan.
Dengan hal itu, kata Manahan, terang bahwa kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu dan harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK.
MK, lanjut Manahan, hanya bisa mengadili, dalam hal Bawaslu tidak memproses laporan dari pihak pemohon. MK tidak berwenang menangani perkara tersebut jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang. "Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Manahan.
Baca: Sidang Putusan MK, BW: Apa Ada Kecemasan di Wajah Saya?
Berdasarkan fakta persidangan, hakim MK, Wahiduddin Adam mengatakan Mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan bahwa pemohon pernah membuat pengaduan yang diduga bersifat TSM tersebut kepada Bawaslu. "Sehingga Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan karena tidak ada pengaduan," ujar Wahidudin dalam persidangan.