HB X Desak Semua Pihak Terutama Elite, Tunduk pada Putusan MK

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama keluarga besar Keraton Yogyakarta menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta, 17 April 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama keluarga besar Keraton Yogyakarta menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta, 17 April 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak berbagai pihak terutama para elite dan elemen bangsa legowo atau lapang dada menerima putusan MK atau Mahkamah Konstitusi perkara sengketa pemilihan presiden yang dibacakan hari ini. "Saya berharap kita semua tunduk pada apapun keputusan dari MK," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, Kamis 27 Juni 2019.

Sultan mengingatkan MK sebagai majelis konstitusi tertinggi di Indonesia. Sehingga keputusan MK khususnya sengketa Pilpres merupakan hasil final.

Baca juga: Menjelang Putusan MK, Sandiaga Minta Restu ... 

Hakim MK dalam pertimbangannya menjelaskan dalam perkara yang dimohonkan oleh Prabowo - Sandiaga Uno ini diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. "Dalam peraturan itu telah diatur objek pelanggaran administratif dan tata cara pelanggaran administratif TSM beserta sanksinya," ujar hakim Manahan. Sehingga, telah terang bahwa kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu dan harus diselesaikan sebelum sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

MK, ujar Manahan, hanya bisa mengadili jika Bawaslu tidak memproses laporan pemohon. MK tidak berwenang menangani perkara itu jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang. "Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Manahan.

Baca juga: Sidang Putusan MK, Sandiaga Nonton Bareng Prabowo di Kertanegara

Secara pribadi, Sultan yakin masyarakat tidak akan mempersoalkan apapun putusan MK. Putusan itu hanya akan menjadi masalah apabila kalangan elite partai politik tidak bisa menerima. "Yang masalah itu elite-elite partai politiknya. Kalau elite parpolnya anggap itu selesai, ya selesai," kata dia.








Bukan Jam Malam, Ini Pertimbangan Sultan Jaga Yogya Aman dari Kejahatan Jalanan

5 hari lalu

Sejumlah polisi dari Polsek Jetis memeriksa handphone, dompet dan menggeledah isi tas siswa SMK 2 Jetis, Yogyakarta, Selasa (16/2). Razia tersebut sebagai upaya penegak hukum menekan angka kenakalan remaja di kawasan Yogyakarta. ANTARA/Regina Safri
Bukan Jam Malam, Ini Pertimbangan Sultan Jaga Yogya Aman dari Kejahatan Jalanan

Kejahatan jalanan yang dilakukan remaja mencoreng Yogyakarta sebagai daerah pariwisata yang aman dan nyaman.


Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

9 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

Koalisi sipil menyatakan keraguannya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi usai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan MK


Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

11 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022


Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

11 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

12 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. Partai Demokrat merayakan ulang tahun yang ke-17, bertepatan dengan ulang tahun ke-69 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

Hinca mengatakan persoalan etik hakim dalam kasus putusan MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.


Simpang Siur Transaksi Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

17 hari lalu

Simpang Siur Transaksi Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Asal-usul transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 300 triliun, yang disebut Menteri Mahfud Md. di lingkungan Kementerian Keuangan, kian tak jelas.


Makna Erupsi Gunung Merapi bagi Alam Menurut Sultan HB X

19 hari lalu

Foto udara hujan abu vulkanik yang turun Dusun Trono, Krinjing, Dukun, Magelang, Jawa Tengah, Senin 13 Maret 2023. Awan panas guguran Gunung Merapi mengakibatkan hujan abu vulkanik di desa yang  terletak di sisi barat Gunung Merapi itu. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Makna Erupsi Gunung Merapi bagi Alam Menurut Sultan HB X

Hingga Senin pukul 18.00 WIB, tercatat Gunung Merapi sudah memuntahkan total 61 kali awan panas.


Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan MKMK bagi Hakim Pengubah Putusan MK

19 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan MKMK bagi Hakim Pengubah Putusan MK

MKMK menargetkan akan menjatuhkan putusan dalam kasus ini paling lambat sebelum 20 Maret 2023.


JIFFINA 2023, 200 Perusahaan Furnitur dan Kerajinan Jawa-Bali Pamerkan Ribuan Koleksi Unik

20 hari lalu

Beragam kerajinan dan furnitur kayu yang dipamerkan dalam event Jiffina 2023. Dok.istimewa
JIFFINA 2023, 200 Perusahaan Furnitur dan Kerajinan Jawa-Bali Pamerkan Ribuan Koleksi Unik

Di JIFFINA 2023, peserta diseleksi agar bisa mengedepankan produk-produk furnitur dan kerajinan yang ramah lingkungan.


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

23 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.