TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak berbagai pihak terutama para elite dan elemen bangsa legowo atau lapang dada menerima putusan MK atau Mahkamah Konstitusi perkara sengketa pemilihan presiden yang dibacakan hari ini. "Saya berharap kita semua tunduk pada apapun keputusan dari MK," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, Kamis 27 Juni 2019.
Sultan mengingatkan MK sebagai majelis konstitusi tertinggi di Indonesia. Sehingga keputusan MK khususnya sengketa Pilpres merupakan hasil final.
Baca juga: Menjelang Putusan MK, Sandiaga Minta Restu ...
Hakim MK dalam pertimbangannya menjelaskan dalam perkara yang dimohonkan oleh Prabowo - Sandiaga Uno ini diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. "Dalam peraturan itu telah diatur objek pelanggaran administratif dan tata cara pelanggaran administratif TSM beserta sanksinya," ujar hakim Manahan. Sehingga, telah terang bahwa kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu dan harus diselesaikan sebelum sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
MK, ujar Manahan, hanya bisa mengadili jika Bawaslu tidak memproses laporan pemohon. MK tidak berwenang menangani perkara itu jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang. "Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Manahan.
Baca juga: Sidang Putusan MK, Sandiaga Nonton Bareng Prabowo di Kertanegara
Secara pribadi, Sultan yakin masyarakat tidak akan mempersoalkan apapun putusan MK. Putusan itu hanya akan menjadi masalah apabila kalangan elite partai politik tidak bisa menerima. "Yang masalah itu elite-elite partai politiknya. Kalau elite parpolnya anggap itu selesai, ya selesai," kata dia.