TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.
Baca: Hakim: MK Tidak Berwenang Adili Pelanggaran Pemilu Terstruktur
"Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?," ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Dikaitkan dengan pengaruhnya, mahkamah juga tidak menemukan bukti yang berpengaruh terhadap suara paslon. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Aswanto.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana, menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon pada Jumat dua pekan lalu.
"Kali ini yang Pemohon dalilkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan politik yang sangat dekat dengan PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan karenanya dalam batas logika penalaran yang rasional wajar, patut dimengerti sebagai pendukung Presiden Petahana Joko Widodo, yang tidak lain adalah Capres Paslon 01," ujar Denny Indrayana dalam persidangan pada Jumat dua pekan lalu.
Denny mengatakan, Budi Gunawan memiliki kedekatan dengan Megawati sejak menjadi ajudan presiden. Indikasi lainnya adalah ketika Kepala BIN itu hadir pada acara HUT PDI Perjuangan.
"Suatu hal yang tidak ia lakukan untuk acara partai lainnya. Juru Bicara BIN Wawan Purwanto mengkonfirmasi kehadiran Budi Gunawan karena diundang oleh PDIP," kata Denny.
Dalam paparan tersebut juga dibeberkan temuan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut adanya dugaan kecurangan yang dilakukan aparat TNI, Polri, dan BIN.
"Tentu saja pernyataan dari seorang presiden yang pernah menjabat dua periode tidak dapat dikesampingkan, danmerupakan bukti petunjuk yang didukung dengan banyak bukti lain, yang akan kami sampaikan pada saatnya," ujar Denny.
Baca: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa Ditebak Arahnya
Atas dasar hal tersebut, Denny menduga ada dugaan ketidaknetralan BIN dalam pilpres yang mempengaruhi perolehan suara paslon 02. Namun hakim mementahkan dalil pemohon karena tidak ada bukti yang mendukung.