TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Anwar Usman membuka sidang putusan MK atau Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilpres pada pukul 12.40. Sidang dimulai lebih lambat sekitar 10 menit dari waktu yang dijadwalkan pada pukul 12.30. "Seperti sidang sebelumnya, saya menyatakan bahwa kami hanya takut pada Allah SWT," ujar Anwar membuka persidangan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Hakim, kata Anwar, telah berupaya sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini. "Keputusan ini mungkin tidak akan memuaskan semua pihak, untuk itu jangan dijadikan ajang saling menghujat nantinya."
Baca juga: Sidang Putusan MK, Sandiaga Nonton Bareng ...
MK menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada siang ini, setelah Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat yang digelar tertutup itu, sembilan hakim MK bermusyawarah mengenai bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa dalam persidangan.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat dua pekan lalu, 14 Juni 2019 dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo - Sandiaga. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi - Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa pekan lalu.
Baca juga: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa ...
Pada sidang kedua, Rabu, 18 Juni 2019, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 sampai Kamis subuh, 19 Juni 2019 pukul 05.00.
Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU. Pada Jumat malam, 20 Juni, sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi - Ma'ruf. Hari ini merupakan penentuan, jika putusan MK menolak permohonan Prabowo - Sandi, maka Jokowi dan Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.