TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tak mengharapkan semua petitum dikabulkan dalam sidang putusan MK hari ini. Menurutnya petitum hanya alternatif, dan mereka menyerahkan pada majelis hakim konstitusi mana yang akan dikabulkan.
Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo
“Yang pasti kan petitum itu kan alternatif. Secara teori tidak mungkin dikabulkan semua. Yang mana yang dikabulkan, ya kami serahkan semuanya. Kami hormati putusan majelis,” ujar Denny di Gedung Mahakamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019.
Denny menegaskan, mereka akan menerima apa pun keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pada persidangan nanti. Namun ia menyebut permohonan mereka sudah dapat dibuktikan.
Ia menyebut bukti yang mereka sediakan cukup kuat, bukan hanya tautan berita. “Mereka lupa di situ juga ada video, ada surat, bukti saksi, ada berbagai keterangan ahli yang menguatkan dalil-dalil itu,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin 24 Juni 2019, menetapkan sidang putusan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan MK itu akan dimulai 12.30 WIB.
Baca juga: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo
“MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019. Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan.