Putusan MK, Kilas Balik Bantahan Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin

Reporter

Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum pihak terkait menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum pihak terkait menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres (putusan MK) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Para hakim telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu, 26/6 kemarin.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo

MK memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan. Hal itu dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. "Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Dalam putusannya, tentu hakin akan menalaah dalil gugatan pemohon juga bantahan termohon maupun terkait. Berikut kilas balik bantahan-bantahan yang disampaikan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, dalam sidang 21 Juni.

Selain membantah tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, mereka menunjukan lemahnya dalil permohonan.

1. Edward Omar Sharir Hiariej

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pelanggaran pemilu secara TSM bisa ditangani MK selama masalah tersebut tak diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau tidak diterima oleh Bawaslu, persoalan TSM itu bisa diterima oleh MK, tapi konteksnya dalam PHPU," ujar dia dalam persidangan di MK, Jumat 21 Juni 2019.

Secara kuantitatif, yang disebut TSM ialah apabila kecurangan itu terjadi di 50 persen tempat pemungutan suara plus. Lalu konteks terstruktur, sistematis, dan masif pun merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Selain itu juga harus terbukti bahwa kecurangan itu dilakukan dengan niat sengaja. Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan, sehingga niat memang harus dibuktikan, lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak massif.

Pembuktian kecurangan TSM pun sangat rumit. Bahkanpembuktiannya harus benar-benar menemukan kausalitas antara pilihan pemilih dengan pengaruh yang menyebabkan pilihan itu.

2. Candra Irawan

Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf saat rekapitulasi tingkat nasional di KPU, Candra Irawan, mengatakan KPU telah meminta forum memberikan persetujuan pengesahan rekapitulasi hasil pemilihan umum pada 21 Mei, meski batas waktu pengesahan pada 22 Mei. Tak ada penolakan dari saksi pasangan calon presiden, partai politik, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait ihwal rencana itu.

Menurutnya rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang dan dilakukan bersama semua saksi pasangan calon dan partai politik. BPN Prabowo - Sandiaga juga mendapat kesempatan yang sama untuk menanggapi rekapitulasi. Tidak ada persengketaan dalam setiap jenjang rekapitulasi.

3. Heru Widodo

Wewenang MK adalah untuk menimbang apakah jika ada pelanggaran (dan terbukti)  akan signifikan untuk diulang. Kalau memang pelanggaran-pelanggaran itu sudah dapat dibuktikan, tetapi ternyata setelah dihitung kuantitasnya, selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait masih belum bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, mahkamah tidak akan kabulkan permohonan itu. Karena kalaupun dikabulkan tidak akan mengubah pemohon menjadi pemenang.

Penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran kualitatif masuk dalam tahapan proses. pelanggaran kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, penegakan hukumnya pada tahapan proses.

Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan Tata Usaha Negara, jelas Heru. Sementara pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu.

Sementara Mahkamah Konstitusi sesuai UUD 1945 mendapatkan wewenang untuk perselisihan hasil pemilihan serentak. Sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

4. Anas Nashikin

Panitia pelaksana pelatihan saksi bagi seluruh saksi TKN, Anas Nashikin, mengatakan prinsip materi dalam pelatihan saksi adalah memberikan pemahaman secara integral, holistik, dan sistematis terhadap calon saksi tentang mekanisme aturan yang ada dalam kepemiluan. Pelatihan itu untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pemilu.

Sebelumnya saksi dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, mengatakan bahwa ada ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi. Salah satunya dalam slide presentasi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang disebut berisi kutipan bahwa kecurangan bagian dalam demokrasi.








Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

1 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

Koalisi sipil menyatakan keraguannya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi usai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan MK


Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

2 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022


Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. Partai Demokrat merayakan ulang tahun yang ke-17, bertepatan dengan ulang tahun ke-69 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

Hinca mengatakan persoalan etik hakim dalam kasus putusan MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.


Simpang Siur Transaksi Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

9 hari lalu

Simpang Siur Transaksi Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Asal-usul transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 300 triliun, yang disebut Menteri Mahfud Md. di lingkungan Kementerian Keuangan, kian tak jelas.


Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan MKMK bagi Hakim Pengubah Putusan MK

10 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan MKMK bagi Hakim Pengubah Putusan MK

MKMK menargetkan akan menjatuhkan putusan dalam kasus ini paling lambat sebelum 20 Maret 2023.


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

15 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Polda Metro Jaya Sebut 3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta yang Ditangkap Menyalahi Putusan MK

29 hari lalu

Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Polda Metro Jaya Sebut 3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta yang Ditangkap Menyalahi Putusan MK

Debt collector tidak memiliki hak merampas kendaraan debitur


MKMK akan Periksa Hakim Konstitusi di Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Pekan Depan

29 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
MKMK akan Periksa Hakim Konstitusi di Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Pekan Depan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menelusuri dugaan peran hakim konstitusi dalam kasus pemalsuan putusan.


Beban Utang BUMN Karya Tinggi

30 hari lalu

Beban Utang BUMN Karya Tinggi

Meski tahun lalu jumlahnya sempat turun, beban utang BUMN Karya masih jumbo, termasuk kontraktor pelat merah, PT Waskita Karya.