Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan MK, Kilas Balik 7 Poin Gugatan Prabowo - Sandiaga

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini nasib gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK. "RPH sudah selesai, MK siap menggelar sidang pengucapan putusan tanggal 27 Juni," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca juga: Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Dalam RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar tertutup itu, sembilan hakim MK berdebat mengenai bukti-bukti yang disuguhkan para pihak yang bersengketa dalam persidangan.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat dua pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa pekan lalu.

Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai Kamis Subuh (19/6) pukul 05.00 WIB.

Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU. Pada Jumat malam (20/6), sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Tempo merangkum 7 poin gugatan Prabowo - Sandiaga yang ingin dibuktikan dengan menghadirkan belasan saksi dalam persidangan di MK. Upaya pembuktian atas dugaan kecurangan pemilu tersebut sempat membuat sidang berjalan dari Rabu pagi hingga Kamis subuh. Berikut poin-poinnya;

1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah

Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rekapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN

Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pemilihan presiden berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Sumbangan dana kampanye

Kubu Prabowo menyatakan ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang. Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

4. Penggelembungan DPT

Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoal teknis penyelenggaraan pemilu. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf.

5. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng

Selanjutnya, Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Capres 02 itu menengarai terjadi intervensi dari intruder serta rekayasa sistem. Dalam naskah gugatannya, tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.

6. Dugaan cacat C7

Tak hanya perihal situng, kubu Prabowo turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen penting C7 di sejumlah daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken. Contoh yang disertakan dalam naskah gugatan itu ialah yang berlaku di tiga TPS di Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Baca juga: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Sebagai inkumben, Jokowi ditengarai dengan mudah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.

Contoh dalam poin itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan aaparatur sipil negara atau ASN tidak boleh hanya netral. Namun mesti aktif menyampaikan program-program Jokowi sebagai inkumben.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

3 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

4 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

6 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo saat mengikuti acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto.


Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

8 jam lalu

Ekspresi Zico Simanjuntak sebagai pelapor terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mendengar putusan pada sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

Hakim MK Anwar Usman mendapatkan sanksi teguran tertulis karena melanggar etik. Pelapor menghormati putusan MKMK, meski tidak puas.


MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

9 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataannya soal pencopotannya sebagai Ketua MK.


Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

11 jam lalu

(Dari kiri ke kanan) Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Capres Terpilih Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan (istri AHY) saat menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

AHY bersyukur karena Prabowo menang, partainya kembali ke pemerintahan.


Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

12 jam lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

Menurut AHY, Demokrat juga sudah siap untuk membantu merealisasikan kebijakan dan program di era Prabowo.