Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan MK, Kilas Balik 7 Poin Gugatan Prabowo - Sandiaga

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini nasib gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK. "RPH sudah selesai, MK siap menggelar sidang pengucapan putusan tanggal 27 Juni," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca juga: Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Dalam RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar tertutup itu, sembilan hakim MK berdebat mengenai bukti-bukti yang disuguhkan para pihak yang bersengketa dalam persidangan.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat dua pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa pekan lalu.

Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai Kamis Subuh (19/6) pukul 05.00 WIB.

Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU. Pada Jumat malam (20/6), sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Tempo merangkum 7 poin gugatan Prabowo - Sandiaga yang ingin dibuktikan dengan menghadirkan belasan saksi dalam persidangan di MK. Upaya pembuktian atas dugaan kecurangan pemilu tersebut sempat membuat sidang berjalan dari Rabu pagi hingga Kamis subuh. Berikut poin-poinnya;

1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah

Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rekapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN

Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pemilihan presiden berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Sumbangan dana kampanye

Kubu Prabowo menyatakan ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang. Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

4. Penggelembungan DPT

Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoal teknis penyelenggaraan pemilu. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf.

5. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng

Selanjutnya, Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Capres 02 itu menengarai terjadi intervensi dari intruder serta rekayasa sistem. Dalam naskah gugatannya, tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.

6. Dugaan cacat C7

Tak hanya perihal situng, kubu Prabowo turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen penting C7 di sejumlah daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken. Contoh yang disertakan dalam naskah gugatan itu ialah yang berlaku di tiga TPS di Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Baca juga: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Sebagai inkumben, Jokowi ditengarai dengan mudah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.

Contoh dalam poin itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan aaparatur sipil negara atau ASN tidak boleh hanya netral. Namun mesti aktif menyampaikan program-program Jokowi sebagai inkumben.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

51 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

1 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

5 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

14 jam lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

16 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dokumentasi Tim Media Prabowo
Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

16 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

19 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.