Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ini Yakin 100 Persen Prabowo Kalah di MK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johanes Tuba Helan, berkeyakinan 100 persen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Prabowo - Sandiaga.

Baca juga: Andre Rosiade: Prabowo Menang di MK, Kami Ajak Kubu Sebelah

"Saya yakin 100 persen, permohonan akan ditolak oleh MK, karena sebagian besar permohonan yang diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menyangkut proses pemilu dan bukan hasil pemilu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu, 26 Juni 2019.

Menurut dia, selain materi permohonan yang diajukan ke MK menyangkut proses pemilu, pembuktian yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan juga lemah.

Tuba Helan menjelaskan, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menangani sengketa hasil pemilu. Bukan proses pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara atau peradilan umum.

"Kalau dilihat dari materi permohonan Prabowo - Sandi lebih banyak menyangkut proses pemilu, bukan hasil pemilu," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, kata dia, soal keterlibatan birokrat selama proses pemilu, persoalan status Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Bank Syariah, pemilih ganda dan lainnya.

Baca juga: Tetap di Kubu Prabowo, PKS: Demokrasi Perlu Kekuatan Penyeimbang

"Ini semua menyangkut proses pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu dan peradilan pidana, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Johanes Tuba Helan menjelaskan.

Karena itu, dirinya berkeyakinan 100 persen bahwa MK akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan pasangan Prabowo - Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasukan Pengamanan Rapat Pleno KPU Penetapan Presiden Terpilih Dilarang Membawa Senjata atau sangkur

15 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pasukan Pengamanan Rapat Pleno KPU Penetapan Presiden Terpilih Dilarang Membawa Senjata atau sangkur

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk pengamanan rapat pleno KPU untuk penetapan presiden terpilih.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

51 menit lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih.


KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

1 jam lalu

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

1 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


Kenakan Kemeja Putih, Pasangan Prabowo-Gibran Hadiri Prosesi Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU

2 jam lalu

Capres dan cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyapa para jurnalis di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA/Rio Feisal.
Kenakan Kemeja Putih, Pasangan Prabowo-Gibran Hadiri Prosesi Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU

Prabowo-Gibran hadiri prosesi penetapan capres-cawapres terpilih di Kantor KPU. Kenakan kemeja putih.


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

3 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.