TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, berencana melaporkan salah seorang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno, karena dianggap memberikan kesaksian palsu. Mereka akan melapor setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan.
“Ada beberapa komponen atau elemen relawan kami yang sudah menghubungi saya dan mau melaporkan tentang hal ini,” kata Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca juga: Tim Jokowi: Pertebal Berkas Gugatan, Kubu ...
Ade Irfan mengatakan kesaksian palu dapat dilaporkan oleh siapa saja, karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan. Artinya, kata dia, siapa saja yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa melaporkan.
Saat ini tim hukum Jokowi – Ma’ruf akan berkonsentrasi kepada putusan MK. Baru setelah itu, mereka akan mempertimbangkan kembali apakah wacana ini menguat. “Jika keterangan palsu menjadi wacana yang kuat, kami akan memikirkannya untuk proses hukum lebih lanjut.”
Baca juga: Andre Rosiade: Prabowo Menang di MK, Kami Ajak Kubu Sebelah
Saat ditanyai apa indikasi mereka menuduh saksi tidak jujur dalam kesaksiannya, Ade Irfan menyebut karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari pihak mereka. Ade menolak merinci indikasinya, karena alasan masih dalam proses penelitian. “Belum bisa kami ungkap karena kami lagi mendata dan melihat semua keterangannya.”