Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Anggap Wajar Majunya Putusan Sengketa Pilpres di MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyerahkan contoh amplop suara sah kepada Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 20 Juni 2019. Menurut Hasyim, amplop tersebut tak memiliki tanda-tanda lazimnya amplop yang telah dipakai. TEMPO /Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyerahkan contoh amplop suara sah kepada Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 20 Juni 2019. Menurut Hasyim, amplop tersebut tak memiliki tanda-tanda lazimnya amplop yang telah dipakai. TEMPO /Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memajukan hari pengumuman hasil keputusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), merupakan hal yang wajar. Refly meyakini majelis hakim telah memiliki suara yang bulat.

Baca: Kata KPU Soal MK Percepat Baca Putusan Sengketa Pilpres

"Saya melihatnya kayaknya tak ada dispute lagi di antara hakim. Saya kira (para hakim) sudah satu sikap," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin malam, 24 Juni 2019.

Refly melihat dari sejak sidang lalu, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menjadi penggugat, gagal membuktikan argumen mereka bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif telah terjadi. Dari lima argumen utama yang mereka sampaikan, meski mungkin dapat dikonfirmasi, namun tak saling berkaitan. 

"Kalau sampai pada kesimpulan terstruktur, sistematis, dan masif, apalagi dikaitkan dengan perolehan suara, saya anggap lemah pembuktiannnya," kata Refly.

Salah satu argumen yang cukup kuat, kata Refly, adalah terkait adanya pertemuan Training of Trainer (ToT), yang dilakukan oleh kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dalam pertemuan itu saksi dari tim hukum BPN menuding sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, telah mendorong saksi untuk memilih pasangan 01.

Itu pun masih tergolong sulit dibuktikan, karena ada dalam wilayah abu-abu. Pasalnya, Jokowi merupakan calon presiden inkumben yang sulit membedakan kehadirannya dalam suatu acara. "Kehadiran Moeldoko (di ToT) sebagai apa waktu itu. Apakah orang datang sebagai TKN atau sebagai KSP, kan ga jelas," kata Refly.

Pun halnya dengan tudingan keterlibatan aparat untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf. Refly menilai tim hukum BPN justru tak menghadirkan satu pun saksi yang mendukung argumen ini. Mereka justru hanya mengandalkan bukti tertulis berupa kumpulan berita dan makalah. 

"Misal dia dapat rekaman percakapan, Presiden Jokowi dengan Kapolri atau Kepala BIN. Nah itu kuat. Itu pun harus dipanggil juga saksi-saksi lain apa betul itu suara Presiden Jokowi," kata Refly. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar ini, Refly memprediksi majelis hakim tak kesulitan mengambil keputusan bersama. Ia menduga rapat tertutup di antara para hakim hanya berjalan sehari saja, dan keputusan pun didapat. Itulah yang membuat pengumuman dimajukan, dari Jumat, 28 Juni ke Kamis, 27 Juni 2019.

"Saya membayangkan kenapa sudah yakin, mereka sudah sepakat dan sudah ada keputusannya. Selasa dan Rabu mereka draft putusannya, lalu Kamis dibacakan. Putusannya sudah selesai," kata Refly.

Refly menduga ada kemungkinan kecil faktor keamanan menjadi pertimbangan lain MK memajukan keputusan. Jika dibacakan hari Jumat, ada kekahwatrian akan ada mobilisasi massa usai salat Jumat.

"Namun saya kira faktor itu tak dominan, (keputusan memajukan pembacaan putusan) ini sudah ada karena kesepakatan hakim saja," ujar Refly.

Baca: Sudah Siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Kamis 27 Juni

Sebelumnya, MK telah mengumumkan akan membacakan hasil putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Kamis, 27 Juni 2019. Sebelumnya, pembacaan rencananya dilaksanakan pada Jumat, 28 Juni 2019. 

EGI ADYATAMA | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

38 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

9 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

15 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

17 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

17 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

20 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.