TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memajukan hari pengumuman hasil keputusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), merupakan hal yang wajar. Refly meyakini majelis hakim telah memiliki suara yang bulat.
Baca: Kata KPU Soal MK Percepat Baca Putusan Sengketa Pilpres
"Saya melihatnya kayaknya tak ada dispute lagi di antara hakim. Saya kira (para hakim) sudah satu sikap," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin malam, 24 Juni 2019.
Refly melihat dari sejak sidang lalu, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menjadi penggugat, gagal membuktikan argumen mereka bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif telah terjadi. Dari lima argumen utama yang mereka sampaikan, meski mungkin dapat dikonfirmasi, namun tak saling berkaitan.
"Kalau sampai pada kesimpulan terstruktur, sistematis, dan masif, apalagi dikaitkan dengan perolehan suara, saya anggap lemah pembuktiannnya," kata Refly.
Salah satu argumen yang cukup kuat, kata Refly, adalah terkait adanya pertemuan Training of Trainer (ToT), yang dilakukan oleh kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dalam pertemuan itu saksi dari tim hukum BPN menuding sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, telah mendorong saksi untuk memilih pasangan 01.
Itu pun masih tergolong sulit dibuktikan, karena ada dalam wilayah abu-abu. Pasalnya, Jokowi merupakan calon presiden inkumben yang sulit membedakan kehadirannya dalam suatu acara. "Kehadiran Moeldoko (di ToT) sebagai apa waktu itu. Apakah orang datang sebagai TKN atau sebagai KSP, kan ga jelas," kata Refly.
Pun halnya dengan tudingan keterlibatan aparat untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf. Refly menilai tim hukum BPN justru tak menghadirkan satu pun saksi yang mendukung argumen ini. Mereka justru hanya mengandalkan bukti tertulis berupa kumpulan berita dan makalah.
"Misal dia dapat rekaman percakapan, Presiden Jokowi dengan Kapolri atau Kepala BIN. Nah itu kuat. Itu pun harus dipanggil juga saksi-saksi lain apa betul itu suara Presiden Jokowi," kata Refly.
Atas dasar ini, Refly memprediksi majelis hakim tak kesulitan mengambil keputusan bersama. Ia menduga rapat tertutup di antara para hakim hanya berjalan sehari saja, dan keputusan pun didapat. Itulah yang membuat pengumuman dimajukan, dari Jumat, 28 Juni ke Kamis, 27 Juni 2019.
"Saya membayangkan kenapa sudah yakin, mereka sudah sepakat dan sudah ada keputusannya. Selasa dan Rabu mereka draft putusannya, lalu Kamis dibacakan. Putusannya sudah selesai," kata Refly.
Refly menduga ada kemungkinan kecil faktor keamanan menjadi pertimbangan lain MK memajukan keputusan. Jika dibacakan hari Jumat, ada kekahwatrian akan ada mobilisasi massa usai salat Jumat.
"Namun saya kira faktor itu tak dominan, (keputusan memajukan pembacaan putusan) ini sudah ada karena kesepakatan hakim saja," ujar Refly.
Baca: Sudah Siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Kamis 27 Juni
Sebelumnya, MK telah mengumumkan akan membacakan hasil putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Kamis, 27 Juni 2019. Sebelumnya, pembacaan rencananya dilaksanakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
EGI ADYATAMA | FIKRI ARIGI