TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) pada 27 Juni 2019.
Baca juga: Sudah Siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Kamis 27 Juni
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK, tapi kami setelah putuskan, kami akan menerima apapun yang jadi keputusan MK," ujar Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019.
Riza pun memastikan, Prabowo-Sandi juga tidak pernah memerintahkan aksi di hari-H putusan MK. "Pak Prabowo selalu mengimbau untuk menjaga agar suasana damai kondusif, tidak perlu berbondong-bondong ke MK," ujar dia.
MK memajukan jadwal sidang putusan sengketa pilpres 2019. Sidang yang semula akan digelar pada Jumat 28 Juni 2019 dimajukan satu hari menjadi Kamis 27 Juni 2019.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi, Senin 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan.