TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan tahapan final putusan sidang sengketa pemilihan presiden 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2019, bisa saja dipercepat. Hal itu, kata dia, tergantung dengan kesiapan hakim.
Baca: Menjelang Putusan Sidang MK, Melihat Peluang Menang Kubu Prabowo
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa pilpres yang telah dilaksanakan selama sepekan, sejak Jumat, 14 Juni lalu, telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
Saat ini, kata Fajar, sembilan hakim MK tengah melakukan Rapat Musyawarah Hakim (RPH) membahas seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat dan barang bukti yang terkumpul. Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Baca juga: Polri Larang PA 212 Gelar Aksi di Depan Gedung MK
"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.
Fajar mengemukakan, jalannya sidang RPH pembahasan terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.
Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari. Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Baca: Menjelang Putusan Sidang MK, Aparat Waspadai Penggerahan Massa
Terkait dengan jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.