TEMPO.CO, Jakarta - Penjagaan pasukan gabungan TNI-Polri di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengendur selama masa rapat permusyawaratan hakim dalam sengketa hasil pemilihan presiden. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan pasukan tetap siaga untuk mengantisipasi pengerahan massa di depan gedung MK menjelang pengambilan keputusan.
Baca: Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK
"Tidak boleh melaksanakan demonstrasi atau kegiatan mobilisasi massa di depan MK," kata Dedi saat dihubungi, Ahad, 23 Juni 2019.
Dedi menjelaskan, larangan untuk berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga ketertiban hingga masa sidang berakhir. Area sekitar Mahkamah Konstitusi harus steril dari kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik. Kepolisian akan memfasilitasi aksi massa di sekitar Bundaran Patung Kuda.
Menurut Dedi, ada 13 ribu personel Polri yang disiapkan untuk pengamanan saat hakim membacakan putusan. Sebanyak 20 ribu pasukan cadangan juga disiapkan apabila dibutuhkan. Selain di gedung MK, sejumlah personel akan disebar di Istana Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, dan objek vital lainnya.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bakal menerjunkan 14 ribu anggota pasukannya untuk menjaga keamanan Jakarta saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di MK. Hadi ingin memastikan situasi di Jakarta aman saat hakim mengetuk palu putusan atas gugatan sengketa pemilihan presiden yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto itu.
Persidangan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi selesai digelar pada Jumat lalu. Mulai hari ini, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan menolak atau mengabulkan gugatan. Berdasarkan jadwal, putusan MK akan diumumkan pada Jumat, 28 Juni mendatang.
Baca: Polri Larang PA 212 Gelar Aksi di Depan Gedung MK
Sejumlah kelompok menyatakan bakal berunjuk rasa pada masa rapat permusyawaratan hakim di gedung MK. Persaudaraan Alumni 212, misalnya, menyatakan bakal menggelar aksi di gedung MK pada Rabu, 26 Juni. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan aksi ini bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Unjuk rasa ini, kata dia, juga dilakukan untuk mendorong majelis hakim agar bertindak adil dan independen. "Tuntutannya agar hakim MK bertindak adil dan tidak takut akan intervensi dari pihak mana pun untuk segera mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf," katanya,
Menurut Novel, akan ada rangkaian aksi selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat pekan ini. Demonstrasi tak hanya akan dilakukan oleh PA 212. Novel mengklaim, sejumlah organisasi kemasyarakatan juga akan turut serta mengerahkan massa. Namun, ia enggan merinci siapa saja elemen masyarakat yang akan ikut itu.
Baca: PA 212 Gelar Aksi di MK, BPN Prabowo : Kami Tak Bisa Intervensi
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, mengatakan belum menerima pemberitahuan rencana unjuk rasa berkaitan dengan persidangan di MK. Meski begitu, kepolisian tetap menyiapkan pengamanan di sekitar gedung MK. "Apakah nanti ada massa yang berunjuk rasa atau tidak, kami tetap menempatkan pasukan pada titik yang sudah kami persiapkan," ujar dia.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI | MAYA AYU PUSPITASARI