TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Hal ini tak terlepas dari proses persidangan yang berlangsung selama sepekan terakhir.
Baca: BPN Prabowo Masih Belum Puas dengan Saksi di Sidang MK
"Saya memprediksikan begini, putusan akhirnya sangat mungkin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Veri daat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Veri menilai keterangan saksi dan ahli yang dibawa tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga hanya menyampaikan informasi awal saja. Alhasil, argumen yang dibentuk bagaikan potongan puzzle saja dalam persidangan.
Meski kejadian yang diungkapkan berupa fakta, namun Veri melihat tak ada ketersambungan antara kejadian, sehingga bisa disebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Karena itu, ia memprediksi di putusan akhir nanti, selain menolak gugatan, hakim juga akan membuat beberapa kesimpulan lain. Seperti memang terjadi pelanggaran, tapi pelanggaran tak bersifat TSM.
"Lalu ada pelanggaran tertentu yang terbukti, tapi itu bukan kewenangan MK, karena MK terkait hasil pemilu. Yang mestinya pelanggaran yang disampaikan itu seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu," Veri memprediksi.
Kalau pun di akhir keputusan memutuskan ada pelanggaran, Veri menilai keputusan akhirnya tak akan mempengaruhi hasil pemilu.
Baca: Pandangan Lengkap Edward Omar Sharif Hiariej di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi, pada sidang di Rabu, 19 Juni 2019. Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi membawa 15 saksi dan 2 ahli. Sidang sendiri berjalan hingga berganti hari dan baru berakhir sekitar pukul 05.00 WIB.