TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman mengatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019.
Baca juga: 4 Momen Panas Dingin dan Gergeran di Sidang MK Sengketa Pilpres
"Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," katanya.
Baca Juga:
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.
Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali.
Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan gugatan versi perbaikan pada Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga: Saat Ketua MK Protes Tak Disebut Alumni UGM oleh Ahli Jokowi
Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban.
Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa, 18 Juni 2019.