Pandangan Lengkap Edward Omar Sharif Hiariej di Sidang MK

Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),  Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang biasa disapa Eddy, menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bambang Widjojanto Merasa Ada Perlakuan Berbeda untuk Saksi di MK

Dalam persidangan kemarin, Eddy menyampaikan jika kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tampaknya tidak ingin menyasar tentang hasil rekapitulasi, melainkan mempermasalahkan hal lain yang berada di luar kewenangan MK.

Eddy kemudian menjelaskan dasar pandangannya dengan mengutip Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kewenangan MK hanya terhadap kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kubu Prabowo dalam gugatannya justru tidak mempersoalkan hal itu. “Tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya seperti dikutip dari bahan materi yang Tempo terima, Sabtu, 22 Juni 2019.

Menurut Eddy, dengan menggunakan dalil yang kerap digunakan oleh kubu 02 bahwa MK bukan ‘Mahkamah Kalkulator’, secara tidak langsung, kata dia, pihak Prabowo mengakui jika tidak ada kesalahan dalam rekapitulasi hasil pemilihan presiden yang dilakukan KPU.

Eddy menjabarkan jika materi gugatan yang dilayangkan pihak Prabowo hanya menunjukkan pelanggaran Pemilu seperti penyalahgunaan APBN hingga masalah netralitas ASN. “Pada hakikatnya, pelanggaran Pemilu --berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017-- seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Eddy menilai pihak Prabowo tidak bisa menjadikan putusan MK tentang perselisihan Pilkada sebagai yurisprudensi dalam sengketa Pilpres. Hal itu hanya bisa dijadikan sumber penemuan hukum, kata dia, jika penggugat mampu menjelaskan hubungan antara perkara yang sedang ditangani dengan yurisprudensi tersebut. Eddy menilai perselisihan Pilkada tidak identik dengan Pilpres.

Eddy menuturkan dalam mengadili setiap perkara hakim bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Lagi pula masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri. “Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh,” ucapnya.

Penulis buku "Teori Dan Hukum Pembuktian" ini juga menyoroti sikap kubu Prabowo yang mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Menurut dia, keterangan itu tidak bisa dijadikan rujukan lantaran saat itu MK menolak gugatan untuk seluruhnya.

Sementara itu, terkait tudingan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, maka harus ada pembuktian yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara kolektif. Eddy meminta ada dua hal yang dibuktikan, yakni adanya pertemuan di antara pelaku dan adanya kerjasama yang nyata. “Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam Fundamentum Petendi,” tuturnya.

Adapun pada konteks kecurangan yang sistematis, menurut Eddy, beberapa hal harus dibuktikan seperti substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan di mana. Namun ia menilai dalil yang diutarakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait dugaan sistematis ini hanya berdasarkan prasangka. “Sayangnya vermoedens atau persangkaan-persangkaan bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi

Sedangkan pembuktian atas adanya kecurangan masif, kata Eddy, mensyaratkan dampak pelanggaran yang luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian. Menurut Eddy, harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan dampaknya. Ia menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah menunjukkan sejumlah peristiwa namun cenderung menggeneralisirnya. “Padahal, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres haruslah menggunakan teori individualisir,” ucapnya.

Eddy juga menyindir tim Prabowo karena menggunakan logika jungkir balik saat meminta beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon. Menurut Eddy, setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan asas actori in cumbit probatio. “Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” kata Edward.

Dalam pandangannya, Edward Omar Sharif Hiariej juga meminta agar tim kuasa hukum Prabowo menghadirkan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi. SBY, kata dia, nantinya bisa ditanya tentang pernyataannya yang menyebut ada ketidaknetralan yang dilakukan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Polri.








Sejumlah Menteri Jokowi Sebut Anggaran Buka Bersama Pejabat Dialihkan untuk Bantu Warga

1 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melepas ekspor perdana UKM Helda's Snack ke Arab Saudi pada Jumat, 10 Januari 2023 di PT Pos Logistik Indonesia, Bekasi, Jawa Barat. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sejumlah Menteri Jokowi Sebut Anggaran Buka Bersama Pejabat Dialihkan untuk Bantu Warga

Sejumlah menteri Jokowi kompak menyebut anggaran untuk kegiatan buka bersama pejabat dan pegawai dialihkan untuk memberikan bantuan ke masyarakat yang membutuhkan.


Pro Kontra Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat, Heru Budi: Kita Ikuti, PPP: Tidak Tepat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) melambaikan tangan kepada penonton saat hadir dalam Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 26 Februari 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pro Kontra Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat, Heru Budi: Kita Ikuti, PPP: Tidak Tepat

Presiden Jokowi larang buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan. Beberapa setuju, sementara yang lain tidak. Ini alasan mereka masing-masing.


Bertemu Jokowi di Istana, Puan Maharani: Bahas Hal Penting dan Strategis untuk Pemilu 2024

1 jam lalu

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Foto Istimewa
Bertemu Jokowi di Istana, Puan Maharani: Bahas Hal Penting dan Strategis untuk Pemilu 2024

Puan Maharani mengatakan telah menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis ihwal Pemilihan Umum 2024 kepada Presiden Jokowi.


Faldo Maldini Sebut BEM UI seperti LSM Didanai Asing, Ini Balasan Kritikan BEM UI kepada Pemerintah

1 jam lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Faldo Maldini Sebut BEM UI seperti LSM Didanai Asing, Ini Balasan Kritikan BEM UI kepada Pemerintah

BEM UI kerap mengkritisi pemerintah. Beberapa kritikan BEEM UI langsung mendapat respons sama kerasnya dari pemerintah, salah satunya Faldo Maldini.


Gus Yahya PBNU Yakini Larangan Buka Puasa Bersama Tak Akan Buat Jokowi Dicap Anti-Islam

2 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (kanan) saat ditemui usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, korban masih dirawat usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, Minggu, 26 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Gus Yahya PBNU Yakini Larangan Buka Puasa Bersama Tak Akan Buat Jokowi Dicap Anti-Islam

Gus Yahya sebut buka puasa bersama merupakan hal yang wajar selama tidak digelar secara berlebihan apa lagi bermewah-mewahan.


Yusril Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Bisa Dicap Anti-Islam, Menag Yaqut: Presiden Peduli pada Islam

2 jam lalu

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Yusril Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Bisa Dicap Anti-Islam, Menag Yaqut: Presiden Peduli pada Islam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pernyataan Yusril Ihza menyebut larangan buka puasa bersama para pejabat dapat membuat Jokowi dicap anti-Islam.


Jokowi Bertemu Dubes Palestina di Tengah Aksi Tolak Timnas Israel

2 jam lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Bertemu Dubes Palestina di Tengah Aksi Tolak Timnas Israel

Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun di Istana Kepresidenan, Jakarta.


Cerita Mantu Jokowi dan Ketua DPRD DKI Jadi Panitia Formula E 2023 Lalu Mundur karena Desakan Publik

3 jam lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo turut mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan Grid Walk dan membuka Jakarta e-Prix 2022 (Formula E),
Cerita Mantu Jokowi dan Ketua DPRD DKI Jadi Panitia Formula E 2023 Lalu Mundur karena Desakan Publik

Mantu Presiden Jokowi dan Ketua DPRD DKI memutuskan mundur dari kepanitiaan Formula E 2023. Begini ceritanya hingga mereka memutuskan mundur.


Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

3 jam lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Setelah sebelumnya kritikan BEM UI kerap menyasar Jokowi, kini meme Puan Maharani yang mereka unggah menyindir DPR yang sahkan perpu Cipta Kerja.


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

3 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.