TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Ahli Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf, Eddy Omar Sharif Hiariej bercerita bahwa dirinya sempat ditelepon mantan Ketua MK Mahfud MD sebelum hadir sebagai saksi ahli di sidang sengketa pilpres. Eddy menceritakan hal ini sebelum menjawab sebuah pertanyaan termohon di sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca juga: Saksi Ahli Jokowi Tantang Kubu Prabowo Hadirkan SBY di sidang MK
Eddy mengatakan, Mahfud MD menelepon dirinya Kamis malam, usai mendengar kabar dia akan menjadi ahli. "Apa yang akan mas terangkan?" ujar Eddy menirukan pertanyaan Mahfud.
"Saya bilang soal TSM," kata Eddy.
Dia kemudian menuturkan tanggapan Mahfud Md yang menilai Eddy cocok untuk menerangkan soal kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang sengketa pilpres. Musababnya, ujar Eddy, ketika menjadi Ketua MK, Mahfud mengambil beberapa putusan dalam Pilkada soal TSM dengan mengadopsi prinsip pembuktian dalam hukum pidana. "Berarti beliau menganggap saya punya kapasitas menjawab."
Tak hanya itu. Eddy mengatakan kebetulan topik disertasi dia juga soal penyimpangan TSM dalam konteks pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). "Pak Mahfud sebagai salah satu penguji saya waktu itu," ujar dia. "Untuk itu, pendapat saya tadi merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Internasional."
Dalam sidang sengketa pilpres, Eddy dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf untuk memaparkan keterangannya terkait istilah Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang secara historis diadopsi dari Hukum Acara Pidana. Di hadapan hakim MK, Eddy menjelaskan TSM dalam konteks extra ordinary crime dalam Hukum Acara Pidana. Dia juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Internasional dalam keterangannya.