Saksi Ahli: Kecurangan Pemilu Bisa Diadili jika Penuhi Unsur TSM

Reporter

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berpendapat bahwa kecurangan Pemilu baru bisa diadili jika memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara bersamaan. Edward menyatakan hal itu saat menjadi saksi ahli yang diajukan kubu Joko Widodo - Maruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstituis, Jakarta, Jum'at, 21/6.

Baca juga: Sindir Kubu 02, Saksi Ahli: MK Jangan Diajak Jadi Mahkamah Koran

Eddy menegaskan kecurangan TSM baru bisa dibuktikan jika terjadi di lebih dari setengah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendapat itu merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan, defenisi sistematis dalam hal ini ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang dan rapi. Sementara terstruktur berbicara soal rantai komando dalam kecurangan. "Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan. Lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif," ujar dia.

Terkait unsur masif, Eddy menyampaikan kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan jika memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas.

"Kecurangan harus bisa dibuktikan terjadi di separuh lebih dari 810.329 TPS yang ada. Kalau sangat luas itu berarti kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus satu. Kalau ada 800 ribu TPS, (harus) ada 400.001 TPS yang kira-kira begitu (TSM), kalau pakai kuantitatif," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo. Menurut dia, kecurangan yang bersifat TSM menjadi prasyarat mengulang pemilihan presiden, seperti petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres MK.

Heru mengatakan, seandainya gugatan tak memenuhi prasyarat di atas diajukan ke MK, maka bisa ditolak dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili. "Manakala mahkamah berkeyakinan perkara ini di bawah kewenangan Bawaslu, ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," kata Heru dalam sidang MK.








Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

10 hari lalu

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pun menganggap dengan posisi penyidik ini maka JPU salah dakwaan pasal.


Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

18 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

Sebelum ahli dari BNN, saksi ahli yang diperiksa dalam kasus terdakwa Teddy MInahasa adalah Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa.


Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

29 Desember 2022

Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Kuasa hukum Richard Eliezer telah menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J


Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Elwi Danil mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana


Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

26 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini menegaskan tindakan ia terhadap Brigadir Yosua merupakan tradisi Siri Na Pacce yang ia anut sebagai orang Sulawesi. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

Persidangan lanjutan kasus Ferdy Sambo sudah menghadirkan saksi ahli di bidang psikologi forensik


Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

21 Desember 2022

Gestur terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak membantah keterangan dari Benny Ali. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

Pakar psikologi forensik menilai Ricky Rizal memiliki kecerdasan yang cukup baik, namun tak adaptif dalam merespon potensi intelektualnya itu.


Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

21 Desember 2022

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

Sidang Ferdy Sambo mendatangkan saksi ahli forensik dan medikolegal


Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

18 Januari 2022

I Gede Aryastina atau Jerinx saat sidang lanjutan ancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Januari 2022.[TEMPO/Eka Yudha Saputra]
Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kata-kata yang disampaikan Jerinx bukan ancaman tetapi gaya bercakap.


Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

19 Mei 2021

Eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis bersama Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif saat bersaksi di persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

Pada sidang sebelumnya yang digelar 11 Mei 2021, terdakwa Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi.


Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

6 Mei 2021

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk menghadirkan kembali dua saksi ahli untuk perkara nomor 226.