Saksi Ahli KPU: Maaf Kalau Saya Menggurui, Karena Saya Guru

Reporter

Saksi Ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo, yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019. Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara di Situng KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo, yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019. Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara di Situng KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo menjawab dengan lugas semua pertanyaan yang diajukan hakim, pihak terkait maupun pihak pemohon dalam sidang sengketa pilpres yang digelar pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2019. Marsudi tampil sebagai saksi ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Baca juga: Saksi Ahli: Situng KPU Dirancang dengan Keamanan Maksimal

Setelah Marsudi mengakhiri keterangannya, Hakim Ketua Anwar berharap Marsudi memaklumi segala tekanan yang terjadi selama persidangan. "Saya sampaikan bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, jadi harus disampaikan dengan benar," ujar Anwar dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Marsudi kemudian balas meminta maaf jika ada sikapnya yang tidak berkenan selama persidangan. "Maaf kalau sikap saya terkesan mengguri, karena saya guru. Kalau saya tidak menggurui, saya kayak tidak kerja," ujar dia.

Marsudi Wahyu Kisworo memang banyak berkelakar selama menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019. Dia bahkan tetap sempat berkelakar ketika dicecar oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyangkut kapasitasnya selaku ahli yang merancang Situng KPU RI.

Ketika diminta duduk dan beristirahat oleh hakim, Marsudi pun enggan dan malah berkelakar. "Saya ini walaupun 60 tahun, tapi masih fit," ujar Marsudi sambil mengangkat dua tangannya berpose memamerkan otot.

 








Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

18 hari lalu

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pun menganggap dengan posisi penyidik ini maka JPU salah dakwaan pasal.


Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

26 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

Sebelum ahli dari BNN, saksi ahli yang diperiksa dalam kasus terdakwa Teddy MInahasa adalah Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa.


Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

29 Desember 2022

Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Kuasa hukum Richard Eliezer telah menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J


Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Elwi Danil mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana


Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

26 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini menegaskan tindakan ia terhadap Brigadir Yosua merupakan tradisi Siri Na Pacce yang ia anut sebagai orang Sulawesi. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

Persidangan lanjutan kasus Ferdy Sambo sudah menghadirkan saksi ahli di bidang psikologi forensik


Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

21 Desember 2022

Gestur terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak membantah keterangan dari Benny Ali. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

Pakar psikologi forensik menilai Ricky Rizal memiliki kecerdasan yang cukup baik, namun tak adaptif dalam merespon potensi intelektualnya itu.


Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

21 Desember 2022

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

Sidang Ferdy Sambo mendatangkan saksi ahli forensik dan medikolegal


Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

18 Januari 2022

I Gede Aryastina atau Jerinx saat sidang lanjutan ancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Januari 2022.[TEMPO/Eka Yudha Saputra]
Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kata-kata yang disampaikan Jerinx bukan ancaman tetapi gaya bercakap.


Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

19 Mei 2021

Eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis bersama Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif saat bersaksi di persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

Pada sidang sebelumnya yang digelar 11 Mei 2021, terdakwa Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi.


Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

6 Mei 2021

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk menghadirkan kembali dua saksi ahli untuk perkara nomor 226.