TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) padai ini, Kamis, 20 Juni 2019. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.
Baca juga: Saksi Ahli: Situng KPU Dirancang dengan Keamanan Maksimal
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.
"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Dalam sidang sengketa pilpres ini, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.
Hasyim menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.
"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim.