Keterangan Tertulis Saksi Ahli Soal Status Ma'ruf di Bank Syariah

Reporter

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) padai ini, Kamis, 20 Juni 2019. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Baca juga: Saksi Ahli: Situng KPU Dirancang dengan Keamanan Maksimal

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.

"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam sidang sengketa pilpres ini, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.

Hasyim menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.

"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim.

 








Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

8 hari lalu

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pun menganggap dengan posisi penyidik ini maka JPU salah dakwaan pasal.


Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

16 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Dubes Meksiko Jadi Saksi Ahli dari BNN

Sebelum ahli dari BNN, saksi ahli yang diperiksa dalam kasus terdakwa Teddy MInahasa adalah Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa.


Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

29 Desember 2022

Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Kuasa hukum Richard Eliezer telah menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J


Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Saksi Ahli Sebut Alasan Putri Candrawathi Tak Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Elwi Danil mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana


Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

26 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini menegaskan tindakan ia terhadap Brigadir Yosua merupakan tradisi Siri Na Pacce yang ia anut sebagai orang Sulawesi. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kasus Ferdy Sambo Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang, Apa Keahlian Pakar Psikologi Forensik?

Persidangan lanjutan kasus Ferdy Sambo sudah menghadirkan saksi ahli di bidang psikologi forensik


Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

21 Desember 2022

Gestur terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak membantah keterangan dari Benny Ali. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Psikologi Forensik Nilai Ricky Rizal Tak Adaptif Respon Potensinya

Pakar psikologi forensik menilai Ricky Rizal memiliki kecerdasan yang cukup baik, namun tak adaptif dalam merespon potensi intelektualnya itu.


Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

21 Desember 2022

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo, Apa Peran dan Fungsi Keterangannya?

Sidang Ferdy Sambo mendatangkan saksi ahli forensik dan medikolegal


Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

18 Januari 2022

I Gede Aryastina atau Jerinx saat sidang lanjutan ancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Januari 2022.[TEMPO/Eka Yudha Saputra]
Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kata-kata yang disampaikan Jerinx bukan ancaman tetapi gaya bercakap.


Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

19 Mei 2021

Eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis bersama Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif saat bersaksi di persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor

Pada sidang sebelumnya yang digelar 11 Mei 2021, terdakwa Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi.


Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

6 Mei 2021

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Kerumunan Petamburan, Senin Depan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk menghadirkan kembali dua saksi ahli untuk perkara nomor 226.