Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK, Saksi Ahli: Situng Tidak Untungkan Salah Satu Paslon

image-gnews
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyebut hasil tampilan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu. Dia menyatakan itu saat menjawab pertanyaan anggota tim hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 (sidang MK), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20/6.

Baca juga: Yusril: Ternyata Bukti Wow Bambang Widjojanto Tak Ada Apa-apanya

Marsudi beralasan, berdasar data yang ada pola (kesalahannya) sangat acak. “Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota, kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi. Kesalahan acak itu kalau ditampilkan per tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, malah data yang terlihat jauh lebih tidak terstruktur. 

Dia mencontohkan kejadian di Aceh yang justru terjadi lonjakan suara untuk pasangan 02. “Tetapi setelah kita lihat beberapa contoh C1-nya, memang C1-nya banyak yang tidak diisi," kata dia. Jadi, "Kalau saya boleh beropini, saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, (ini) hanya kesalahan manusiawi."

Selanjutnya dia memaparkan dari perbandingan diagram hasil situng maupun hasil situs kawal pemilu, yang merupakan inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marsudi membantah dugaan adanya pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri. Menurut dia hal demikian terjadi pada kedua pasangan calon. Dia mencontohkan kasus di Provinsi Aceh, ketika ada lonjakan kesalahan entri pada pasangan 02 akibat adanya kesalahan pada form C1.

Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.

Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan, sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS. "Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C1 nya seperti ini. Dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang."

IRSYAN HASYIM | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

21 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin mendatang, 22 April 2024.


Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Pengajuan sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah menjadi 52 amicus curiae.


Belum Pasti Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Belum Pasti Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres pada Senin, 22 April mendatang.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

1 hari lalu

Perwakilan Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 memberikan pernyataan usai mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK atas perkara sengketa hasil Pilpres, Jumat, 19 April 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Barikade 98 mengajukan amicus curiae ke MK dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).


Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

1 hari lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

Belasan karangan bunga yang mendukung Prabowo-Gibran dikirim ke Gedung MK pagi ini.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Apa saja?


Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan


Anies Puji Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.