TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi -Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, tidak bisa membuktikan tuduhan pihak 02 bahwa telah tejadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan presiden 2019.
Baca: Yusril: Ternyata Bukti Wow Bambang Widjojanto Tak Ada Apa-apanya
"Mereka gagal membuktikan tuduhannya," ujar Yusril sebelum persidangan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Untuk itu, kata Yusril, tim hukum Jokowi-Ma'ruf kemungkinan besar tak akan menghadirkan saksi untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. "Sekarang kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi?," ujar Yusril.
Menurut Yusril, pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan ahli saja untuk memperkuat sejumlah argumentasi yang dipaparkan dalam berkas jawaban 01. "Kami merasa tidak perlu lagi membantah dalil permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi karena mereka sendiri gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuduhkan," ujar dia.
Baca: TKN Jokowi: Saksi Prabowo Tak Meyakinkan Buktikan Kecurangan TSM
Saksi ahli yang memperkuat ini, Yusril menyebutkan, misalnya akan menjelaskan tentang posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah, yang selama ini dipersoalkan tim Prabowo-Sandi. "Nanti ahli kami akan menjelaskan bagaimana posisi DPS itu di bank syariah. Menjelaskan apakah bank syariah itu BUMN atau anak BUMN. Kira-kira begitu," ujar Yusril.