11. Keterangan Saksi Tri Hartanto
Saksi kesebelas dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini memaparkan adanya deklarasi dukungan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, kepada capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Saksi mengetahui deklarasi bupati Karanganyar dari video yang disebar lewat grup WhatsApp. Dalam video, ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi bupati mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca: Saksi Kubu Prabowo Tuduh Materi Pelatihan Moeldoko - Ganjar Bias
"Saya memvalidasi teman-teman yang juga dapat video di gedung wanita di Kecamatan Karanganyar. Di videonya ada, (deklarasi) kami keluarga besar Karanganyar menyatakan dukungan dan pemenangan untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 17 April. Menang, menang, menang," ujar Tri di sidang MK, kemarin.
12. Keterangan Saksi Said Didu
Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini menjelaskan ihwal status cawapres 01 Ma’ruf Amin. Dia menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN. Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019. Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses. "Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.
13. Keterangan Saksi Hairul Anas
Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menghadirkan Hairul Anas Suaidi sebagai saksi pamungkas dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 (sidang sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis dini hari, 20 Juni 2019. Ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung ini memberikan keterangan ihwal sebuah acara yang pernah dia ikuti pada Februari 2019.
"Saya adalah caleg PBB (Partai Bulan Bintang) yang mendukung pasangan calon 01. Saya ditugaskan hadir di pelatihan saksi tanggal 20 dan 21 Februari di Kelapa Gading, di Hotel El Royale," kata Hairul saat memperkenalkan diri di hadapan majelis hakim MK.
Hairul merupakan satu dari sepuluh perwakilan PBB yang dikirim untuk mengikuti pelatihan saksi. Dia mengaku mendapatkan sejumlah materi dalam pelatihan itu. Pertama, dia menyinggung salah satu materi yang menyebut bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Materi itu dibagikan kepada peserta dan bisa diunduh dari sebuah penyimpanan. Kata dia, penyampai materi tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
"Ini adalah halaman yang bagi saya cukup mengagetkan, teman-teman juga kaget. Materi ini di-upload dalam satu drive yang ditayangkan pada saat itu oleh Pak Moeldoko kalau tidak salah," kata Hairul. Hakim MK Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna mengingatkan agar Hairul tak beropini.