5. Keterangan Saksi Nur Latifah
Saksi kelima dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nur Latifah, mengaku mengetahui ihwal adanya dugaan surat suara tercoblos. Dia membeberkan kejadian langsung dugaan pencoblosan oleh anggota KPPS bernama Komri. Kejadian berlangsung di TPS 08 Dusun Winosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Saksi Nur menyebut ada sekitar 15 surat suara dicoblos langsung oleh Komri. "Saya menyaksikan sendiri," kata Nur Latifah dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, kemarin malam.
Baca juga: Pakar Hukum Menilai Argumen Saksi Prabowo di Sidang MK Lemah
Meski demikian Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan bagaimana cara Komri mencoblos 15 surat suara seperti yang disampaikan Nur Latifa. Nur menjawab dapat melihat pencoblosan karena melihat dari sudut samping bilik.
Hakim MK Suhartoyo juga mempertanyakan status Nur Latifah di TPS 08 tersebut. Nur menjawab sebagai relawan ABDI (Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia). Keberadaan Nur di TPS 08 di kursi saksi sudah diizinkan ketua KPPS. "Saya sebagai pemantau," ucap Nur Latifa.
6. Keterangan Saksi Rahmadsyah
Saksi fakta kelima yang dihadirkan pihak pemohon Prabowo-Sandi ini mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya ketidaknetralan aparat. Rahmad mengetahui hal itu lewat video beredar bahwa aparat telah menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin. "Dalam video itu oknum polisi itu menyebut dan memuji-muji kinerja Jokowi," kata Rahmadsyah di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Hakim Dewa Gede Palguna mengorek keterangan saksi, mengatakan apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, atau hanya membeberkan keberhasilan calon petahana. "Jadi seperti diucapkan Pak Jokowi itu orang yang baik, yang menjaga keamanan negeri ini.' Seperti itu Yang Mulia," jawab Rahmad. Dia mengaku tidak pernah melaporkan dugaan kecurangan itu ke pihak Bawaslu ini.
7. Keterangan Saksi Fakhrida
Saksi ketujuh yang dihadirkan tim Prabowo ini merupakan perangkat pendamping desa. Dalam kesaksiannya, Fakhrida mengaku mendapat perintah dari atasannya sesama perangkat pendamping desa untuk memuji pencapaian Jokowi di akun media sosial pribadi masing-masing. "Jadi masing-masing dari kami diminta bikin akun sosmed, diminta mentweet atau me-retweet keberhasilan Pak Jokowi. Ujungnya diminta ada kata-kata Terima kasih Pak Jokowi, tapi tidak ada arahan untuk tulis pilih Jokowi," kata Fakhrida dalam persidangan di MK, kemarin.
8. Keterangan Saksi Tri Susanti
Saksi Prabowo-Sandiaga ini mengungkap keanehan soal DPT di lingkungan tempat tinggalnya di Surabaya. Dia mengaku mendapati ada lima nama misterius yang masuk daftar pemilih di rumahnya. Susanti merupakan relawan Prabowo-Sandi yang tinggal di Surabaya. Dia baru mengetahui soal tambahan lima nama pemilih yang beralamat di kediaman orang tuanya pada 13 April 2019. "KPPS baru mengetahui DPT pada 13 April, Sabtu. 13 April 2019, beberapa hari menjelang pemilihan," kata Susanti di ruang sidang MK, kemarin.
Hakim MK I Gede Dewa Palguna bertanya mempertanyakan apakah Susanti mengetahui nama-nama yang masuk DPT di rumahnya itu menggunakan hak pilih di TPS-nya."Tidak tahu," jawab Susanti.
9. Keterangan Saksi Dimas Yehamura
Dimas Namura, saksi dari tim hukum Prabowo ini berbicara soal kejanggalan terkait daftar hadir pemilih (C7). Dimas menyebut C7 di 3 TPS, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak ditandatangani pemilih. "Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwsanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, kemarin.
10. Keterangan Saksi Beti Kristiana
Saksi Prabowo-Sandi ini mengaku menemukan lembaran di halaman Kecamatan Juwangi, Boyolali. Lembaran itu disebut memuat tanda tangan, hologram KPU, dan dokumen plano. Beti adalah warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh 3 jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, namun relawan tanpa nama.
Hakim MK bertanya soal bukti yang dibawa itu ke tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, rupanya mereka juga tak tahu dan tak mendaftarkan lembaran-lembaran itu. Akhirnya hakim MK Suhartoyo meminta lembaran-lembaran itu diperiksa oleh hakim-hakim MK. Akhirnya surat suara itu juga diperiksa oleh KPU atas perintah hakim MK.
KPU heran dengan lembaran-lembaran itu. Lembaran itu diduga amplop untuk membawa surat suara. Namun amplop 'bukti' itu tak ada bekas lem dan juga keterangan soal jumlah surat suara.Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran-lembaran amplop, yang disebutnya mencapai empat karung. Dia bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti mendapat keterangan bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah.
KPU juga menyadari tulisan di lembaran-lembaran diduga amplop itu ternyata identik, padahal diduga dari TPS-TPS berbeda. Seharusnya tulisan-tulisan di amplop-amplop itu diisi tulisan tangan, dan karena berasal dari TPS berbeda, ada asumsi seharusnya tulisannya juga berbeda bentuknya. Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudra, berbicara kemungkinan memperkarakan jika keterangan yang diberikan saksi palsu.