TEMPO.CO, Jakarta - Saksi tim kuasa hukum Prabowo, Hermansyah berbicara mengenai kelemahan sistem informasi perhitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 hari ini.
Baca juga: Arief Budiman: Tuduhan KPU Berbuat Curang Lewat Situng Tak Logis
Dalam keterangannya, Hermansyah mengaku pernah datang ke Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Bogor bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pada 3 dan 4 Mei 2019.
"Saya menyimpulkan ada satu kelemahan mendasar dalam proses menginput Situng," kata Hermansyah di ruang sidang MK, Jakarta, 19 Juni 2019.
Ahli IT dari ITB itu mengatakan, dalam proses input Situng itu dokumen C1 tak langsung diinput oleh petugas. Dia pun menilai hal ini rentan terhadap ancaman adanya intruder atau penyusup dalam sistem.
Baca juga: Perludem: Langkah Tepat, Bawaslu Tidak Menutup Situng KPU
"Ada teks tanpa disertai file, seharusnya di zaman sekarang tidak perlu delay," kata Hermansyah juga merupakan orang yang pernah menjadi korban penganiayaan dan penikaman di Jalan Tol Jagorawi kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah pada Juli 2017 lalu.
Pihak penyelenggara Pemilu kemudian menjawab dan menyatakan bahwa Situng KPU bukan dasar dalam perhitungan suara. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang.