TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kedua yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Idham Amiruddin, membuat majelis hakim menghentikan sidang sementara. Dia meminta izin meninggalkan ruang sidang lantaran ingin buang air kecil.
Baca juga: MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Agar Saksi Dilindungi LPSK
"Mohon maaf yang mulia, saya izin ingin buang air kecil," kata dia di tengah sidang pemeriksaan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Momen ini terjadi saat hakim MK Saldi Isra hendak bertanya kepada Idham. Saldi pun terlihat tersenyum mendengar ucapan saksi,
Hakim MK Arief Hidayat yang memeriksa Idham pun mempersilakan Idham ke luar ruangan untuk buang air kecil. Dia juga meminta petugas pengamanan mengantarkan saksi tersebut.
Baca Juga:
"Silakan petugas pengamanan antarkan saksi, karena ini tugas yang tidak bisa diwakilkan," kata Arief.
Baca juga: Reaksi Hakim MK Saat Bambang Widjojanto Minta Tambah Jumlah Saksi
Akhirnya, ketua majelis hakim Anwar Usman menghentikan sidang untuk sementara. "Sidang diskors lima menit," kata Anwar Usman.
Idham adalah saksi kedua yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga. Saksi tersebut mengaku akan memberi keterangan ihwal empat hal, dua di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa dan daftar pemilih tetap (DPT) di bawah umur.