TEMPO.CO, Jakarta-Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta kubu pemohon gugatan sengketa pilpres, yakni kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menghadirkan bukti-bukti P155 atas keterangan saksi. Sebelumnya saksi fakta dari tim hukum Prabowo menyebut ada KTP palsu dan manipulatif, serta Kartu Keluarga yang tidak sesuai.
“Karena ini menyebutkan buktinya adalah P155, saya mohon dihadirkan bukti P155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P155 yang menunjukkan 17,5 juta (DPT invalid) itu tidak ada,” ujar Enny di ruang sidang, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca Juga:
Baca Juga: Sidang MK, Saksi Prabowo Diminta Fokus Saat Menjawab Hakim
Menanggapi permintaan majelis, anggota tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, minta agar diberi waktu. Ia berdalih bukti-bukti tersebut ditangani oleh Zulfaldi dan Dorel Amir yang masih mengurus dokumen-dokumen verifikasi yang lain.
“Mohon kami diberi waktu oleh karena PIC-nya Saudara Zulfadli dan Saudara Dorel Amir sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi,” kata Nasrullah.
Hakim yang lain, Aswanto, menambahkan bahwa pembuktian surat-surat sebelumnya sudah diterima MK. Maka sekarang adalah kesempatan melakukan cek silang. Dalam daftar yang mereka terima, menurut Aswanto, bukti P155 pun sudah tercantum.
Aswanto berujar dalam sidang tersebut waktu yang tepat untuk menghadirkan bukti. Ia pun memberikan waktu hingga skorsing sidang dicabut. “Untuk data-data yang belum sesuai Pasal 8 ayat 4 PMK 2018 itu diberi kesempatan kepada saudara pemohon sampai jam 12,” kata Aswanto.