TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan konsistensi pernyataan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum atau Agus Maksum. Agus menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga: Hakim Tegur Saksi Tim Prabowo karena Gunakan Diksi Tak Netral
Palguna menguji kesaksian Agus ihwal adanya pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid di daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2019. Dalam pemaparannya, Agus mengatakan KTP invalid itu lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) berawalan dengan kode 10 yang tak berlaku di Indonesia.
Agus mencontohkan satu nama, yakni Udung, yang disebutnya termasuk data pemilih dengan KTP invalid. Dia meyakini nama itu tak eksis di dunia nyata. Namun dalam sesi tanya jawab dengan komioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, Agus mengakui dirinya tak mengecek langsung ke lapangan.
Tonton juga: LIVE Sidang MK Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Prabowo-Sandi
"Sebentar saudara saksi, Anda sudah disumpah ya. Tadi Anda mengatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali gitu. Sekarang Anda mengatakan tidak mengecek, yang mana yang harus dipegang?" tanya Palguna.
Palguna mengatakan dia masih mengingat jelas pernyataan Agus Maksum saat ditanyai oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Agus dinilainya sangat yakin menyebut Udung dengan KTP invalid itu tak ada di dunia nyata. Palguna pun mempertanyakan keterangan yang mana yang akan dipakai oleh Agus.
Baca juga: Sidang MK, Saksi Tim Hukum Prabowo Tak Terbuka Soal Ancaman
"Anda yakin orang itu tak ada di dunia nyata karena kodenya tak ada, tetapi tadi ditanya termohon apakah Saudara mengecek ke lapangan orang ini ada tidak, Anda tidak tahu. Jadi ada dua pernyataan Anda yang bertentangan, yang mana yang akan saudara pergunakan?" tanya Palguna.
Agus Maksum pun menjawab bahwa keterangan yang akan dia pakai adalah yang terakhir. Yakni bahwa dia tak mengecek keberadaan Udung dengan KTP invalid itu.