Anggota kuasa hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, menampik kliennya menekan media massa agar tidak memberitakan Reuni 212. "Dalam konteks ini Pihak Terkait tidak pernah mengeluarkan larangan atau kebijakan yang membatasi kebebasan pers untuk kepentingan Pihak Terkait dalam konteks Pemilu 2019," kata I Wayan Sudirta membacakan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
- Dana Kampanye Paslon
Dalam sidang MK, anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, mengatakan Jokowi maupun Ma'ruf tak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi. “Karena teknis peng-input-an data, sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi - Ma'ruf Amin," kata Luhut.
Tim Prabowo mempersoalkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sekitar Rp 6 miliar. Dari penelusuran Tempo, berdasarkan hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu pada 2019 di laman resmi KPU, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp 0.