TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum kubu Jokowi - Ma'ruf Amin membantah seluruh tudingan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam pemilihan presiden 2019 dalam sidang MK perkara sengketa pilpres. Beberapa hal yang ditampik adalah kecurangan pemilu yang sistematis, status Ma'ruf Amin di BUMN, hingga sumbangan dana kampanye kubu Jokowi - Ma'ruf.
“Dalil pemohon bersifat asumtif,” kata Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mehendra saat sidang kedua, Selasa, 18 Juni 2019. Pihaknya yakin bahwa putusan Mahkamah tak mungkin didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, media elektronik, dan media sosial serta pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi Singgung Tantangan Post Truth di Sidang MK
Berikut adalah beberapa poin jawaban dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang kemarin:
- Imbauan Pakai Baju Putih ke TPS
Tim kuasa hukum pasangan calon Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut dalil kuasa hukum Prabowo bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melanggar aturan dengan menginstruksikan pendukungnya mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara, hanya asumsi yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Luhut MP Pangaribuan mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar karena mengenakan baju putih saat pencoblosan. "Karena itulah Tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," ujar Luhut.