TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto sempat mengajukan permintaan untuk menambah jumlah saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan kemarin, Selasa, 18 Juni 2019. Bambang beralasan jumlah saksi yang telah ditetapkan Mahkamah, yakni 15 saksi fakta dan dua ahli belum cukup bagi pihaknya selaku pemohon untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan.
Baca: MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Agar Saksi Dilindungi LPSK
"Mudah-mudahan kami diberikan keleluasaan untuk bisa membuktikan dalil-dalil kami dengan saksi-saksi yang proporsional," kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan permintaan itu tak bisa dikabulkan dan jumlah saksi telah dibatasi. Suhartoyo juga menjelaskan bahwa dalam susunan alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk pilpres, nomor satu di daftar alat bukti ialah surat, diikuti keterangan para pihak lalu baru saksi. Susunan ini berbeda dengan perkara pidana dan perdata.
Artinya, kata Suhartoyo, yang diutamakan ialah pembuktian alat bukti surat terlebih dulu, baru keterangan para pihak dan saksi. Dia mengatakan itu juga sebabnya majelis hakim tak pernah memotong keterangan para pihak.
"Kami mendengar sungguh dan tidak pernah memotong. Giliran saksi, kami kalau tidak membatasi, kami juga akan berhadapan pada situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata dia.
Baca juga: Adu Ayat Tim Prabowo vs Tim Jokowi di Mahkamah Konstitusi
Dalam paradigma pemeriksaan saksi ke depan, lanjut Suhartoyo, Mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu. Dia mengatakan hakim MK ingin lebih menggali kualitas, bukan kuantitas kesaksian.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mendengar hal itu, Bambang mengatakan akan menyediakan saksi dalam persidangan berikutnya, yakni Rabu, 19 Juni 2019. Dia mengatakan ada sekitar 30 orang saksi dan 5 orang ahli. Bambang mengatakan akan melakukan seleksi, tetapi dia juga akan mengajukannya ke Mahkamah untuk minta pertimbangan.
"Kami sendiri akan melakukan seleksi, tapi yang sekarang sudah di tangan kami sekitar 30-an, dan jumlah saksi ahlinya tidak banyak, hanya sekitar lima. Tapi kami akan ajukan besok, mohon pertimbangan Mahkamah," kata dia.
Hakim MK Saldi Isra pun menegaskan soal jumlah saksi yang sudah ditetapkan Mahkamah. Dia meminta Bambang dan timnya melakukan seleksi sendiri terhadap 30 orang itu. Saldi juga meminta penentuan saksi itu tak dibebankan kepada majelis hakim.
Baca: Poin Bantahan Bawaslu Atas Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
"Pak Bambang yang menentukan mana dari 30 yang besok (Rabu) kami akan ambil sumpahnya. Jangan diberikan beban itu kepada Mahkamah untuk menentukan. Tentukan sendiri berdasarkan dalil-dalil permohonan dan yang paling penting bagi Mahkamah adalah kualitas kesaksian, bukan kuantitas," kata Saldi Isra.
Tonton juga: LIVE Sidang MK Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Prabowo-Sandi