Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin-poin Jawaban KPU Atas Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK

Reporter

image-gnews
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat memberikan pemaparan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat memberikan pemaparan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah poin gugatan yang diajukan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dijawab oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Tempo merangkum poin-poin jawaban yang disampaikan oleh KPU dalam sidang kemarin. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya fokus kepada empat poin utama gugatan. "Semua poin kami jawab, cuma kami fokusnya empat poin, yakni persoalan daftar pemilih tetap (DPT), situng, status pasangan calon dan dana kampanye paslon," ujar Arief Budiman di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.

Berikut rincian jawaban kuasa hukum KPU terkait empat poin tersebut;

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin menjelaskan, DPT yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga. Selain itu, KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.

KPU juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. "Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Ali.

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)

KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). "Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Kubu Prabowo Giring Wacana MK Tak Adil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Meski demikian, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara. "Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," ujar Ali.

Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

29 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

34 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

2 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

2 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

3 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

3 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

3 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.