Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adu Ayat Tim Prabowo vs Tim Jokowi di Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum kedua pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki kesamaan dalam menyusun berkas permohonan dan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Baik tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, sama-sama membumbui berkas permohonan dan keterangan dengan mengutip ayat Alquran dan Hadis.

Baca: Bambang Widjojanto Diminta Tak Dramatisasi Perlindungan Saksi

Dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga yang dibacakan Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019, Bambang Widjojanto sempat menyebut Surah Al Hajj ayat 69 dari Alquran. Bambang tak membacakan sitiran ayat ini, tetapi demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

"Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu memperselisihkannya."

Dalam berkas permohonan versi awal tanggal 24 Mei, ada pula Surah As Sajdah ayat 25 yang dikutip, bunyinya demikian. "Sungguh Rabbmu (Allah), Dia yang memberikan keputusan di antasa mereka pada hari kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya."

Namun Bambang mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dalam memberikan contoh substansial terkait penegakan keadilan. "Beliau menegaskan, 'Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya'.

Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Dua ayat yang tertuang dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga ini ditanggapi oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pemohon. Saat sidang pembacaan keterangan di Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 18 Juni 2019, Yusril selaku ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf ganti membacakan sejumlah ayat.

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pertama, Yusril bicara soal peran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern. Dia mengutip Surah An-Nisa ayat 58 yang berbunyi sebagai berikut.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kami untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak menerimanya, dan apabila kami menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kami menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua ayat lainnya yang dikutip Yusril terkait penegakan keadilan ini, yakni Surah An-Nisa ayat 135 dan Surah Al Maidah ayat 8. Dia juga menanggapi dua ayat Alquran yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam dua berkas permohonan mereka sebelumnya.

Yusril mengatakan, dua ayat itu (Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25) tak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil pemilihan presiden 2019. Yusril meyakini penyelesaian kasus sengketa pilpres dapat dilakukan selagi masih di dunia oleh Mahkamah Konstitusi, bukan di akhirat nantinya. Dia mengatakan, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para hakim MK yang wajib memutuskan perkara dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Sehingga pada hemat pihak terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusannya," ucapnya.

Yusril juga menyindir kubu Prabowo-Sandiaga dengan menyitir hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra.

"Terjemahaan bebasnya: "Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.

Dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum 02 dalam permohonannya juga meminta beban pembuktian menjadi kewajiban semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Baca: Tim Hukum Jokowi Sindir Permohonan Tim Prabowo Seperti Skripsi

"Prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," kata Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Simak: Yusril Optimistis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

15 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

Dalam pertemuan itu, Prabowo mengumpulkan 45 tim hukum pada sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan terima kasih.


Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

1 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, mengatakan besok dia akan menemani Prabowo dalam sidang putusan Pilpres di KPU.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

1 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

1 jam lalu

Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, saat ditemui di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara 4 Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

1 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

2 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

2 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

3 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.