Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adu Ayat Tim Prabowo vs Tim Jokowi di Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum kedua pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki kesamaan dalam menyusun berkas permohonan dan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Baik tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, sama-sama membumbui berkas permohonan dan keterangan dengan mengutip ayat Alquran dan Hadis.

Baca: Bambang Widjojanto Diminta Tak Dramatisasi Perlindungan Saksi

Dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga yang dibacakan Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019, Bambang Widjojanto sempat menyebut Surah Al Hajj ayat 69 dari Alquran. Bambang tak membacakan sitiran ayat ini, tetapi demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

"Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu memperselisihkannya."

Dalam berkas permohonan versi awal tanggal 24 Mei, ada pula Surah As Sajdah ayat 25 yang dikutip, bunyinya demikian. "Sungguh Rabbmu (Allah), Dia yang memberikan keputusan di antasa mereka pada hari kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya."

Namun Bambang mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dalam memberikan contoh substansial terkait penegakan keadilan. "Beliau menegaskan, 'Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya'.

Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Dua ayat yang tertuang dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga ini ditanggapi oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pemohon. Saat sidang pembacaan keterangan di Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 18 Juni 2019, Yusril selaku ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf ganti membacakan sejumlah ayat.

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pertama, Yusril bicara soal peran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern. Dia mengutip Surah An-Nisa ayat 58 yang berbunyi sebagai berikut.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kami untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak menerimanya, dan apabila kami menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kami menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua ayat lainnya yang dikutip Yusril terkait penegakan keadilan ini, yakni Surah An-Nisa ayat 135 dan Surah Al Maidah ayat 8. Dia juga menanggapi dua ayat Alquran yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam dua berkas permohonan mereka sebelumnya.

Yusril mengatakan, dua ayat itu (Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25) tak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil pemilihan presiden 2019. Yusril meyakini penyelesaian kasus sengketa pilpres dapat dilakukan selagi masih di dunia oleh Mahkamah Konstitusi, bukan di akhirat nantinya. Dia mengatakan, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para hakim MK yang wajib memutuskan perkara dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Sehingga pada hemat pihak terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusannya," ucapnya.

Yusril juga menyindir kubu Prabowo-Sandiaga dengan menyitir hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra.

"Terjemahaan bebasnya: "Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.

Dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum 02 dalam permohonannya juga meminta beban pembuktian menjadi kewajiban semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Baca: Tim Hukum Jokowi Sindir Permohonan Tim Prabowo Seperti Skripsi

"Prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," kata Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Simak: Yusril Optimistis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

7 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

27 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

34 menit lalu

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

48 menit lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

1 jam lalu

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani ditemui di luar Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, usai bertemu dengan Mensesneg Pratikno pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Bagaimana posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju selanjutnya?


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

2 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Rupiah Menguat di 16.155 per USD, karena Respons Prabowo Presiden Terpilih atau Kenaikan Suku Bunga Acuan BI?

2 jam lalu

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Rupiah Menguat di 16.155 per USD, karena Respons Prabowo Presiden Terpilih atau Kenaikan Suku Bunga Acuan BI?

Nilai tukar rupiah ditutup menguat 65 poin ke level Rp 16.155 per dolar AS hari dalam perdagangan ini.


Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

2 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.