TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum kedua pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki kesamaan dalam menyusun berkas permohonan dan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Baik tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, sama-sama membumbui berkas permohonan dan keterangan dengan mengutip ayat Alquran dan Hadis.
Baca: Bambang Widjojanto Diminta Tak Dramatisasi Perlindungan Saksi
Dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga yang dibacakan Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019, Bambang Widjojanto sempat menyebut Surah Al Hajj ayat 69 dari Alquran. Bambang tak membacakan sitiran ayat ini, tetapi demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
"Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu memperselisihkannya."
Dalam berkas permohonan versi awal tanggal 24 Mei, ada pula Surah As Sajdah ayat 25 yang dikutip, bunyinya demikian. "Sungguh Rabbmu (Allah), Dia yang memberikan keputusan di antasa mereka pada hari kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya."
Namun Bambang mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dalam memberikan contoh substansial terkait penegakan keadilan. "Beliau menegaskan, 'Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya'.
Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
Dua ayat yang tertuang dalam berkas permohonan Prabowo-Sandiaga ini ditanggapi oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pemohon. Saat sidang pembacaan keterangan di Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 18 Juni 2019, Yusril selaku ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf ganti membacakan sejumlah ayat.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pertama, Yusril bicara soal peran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern. Dia mengutip Surah An-Nisa ayat 58 yang berbunyi sebagai berikut.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kami untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak menerimanya, dan apabila kami menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kami menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Ada dua ayat lainnya yang dikutip Yusril terkait penegakan keadilan ini, yakni Surah An-Nisa ayat 135 dan Surah Al Maidah ayat 8. Dia juga menanggapi dua ayat Alquran yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam dua berkas permohonan mereka sebelumnya.
Yusril mengatakan, dua ayat itu (Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25) tak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil pemilihan presiden 2019. Yusril meyakini penyelesaian kasus sengketa pilpres dapat dilakukan selagi masih di dunia oleh Mahkamah Konstitusi, bukan di akhirat nantinya. Dia mengatakan, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para hakim MK yang wajib memutuskan perkara dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
"Sehingga pada hemat pihak terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusannya," ucapnya.
Yusril juga menyindir kubu Prabowo-Sandiaga dengan menyitir hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra.
"Terjemahaan bebasnya: "Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.
Dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum 02 dalam permohonannya juga meminta beban pembuktian menjadi kewajiban semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi.
Baca: Tim Hukum Jokowi Sindir Permohonan Tim Prabowo Seperti Skripsi
"Prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," kata Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Simak: Yusril Optimistis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Prabowo