TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil yang dibangun pihak Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa hasil pemilihan presiden 2019 tidak jelas. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebut dalil pemohon tidak memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas. Salah satu yang disinggung Ali ialah dalil adanya kecurangan pembukaan kotak suara oleh KPU di parkiran sebuah swalayan Alfamart.
Baca: KPU Minta Kubu Prabowo Buktikan Tuduhan 17,5 Juta DPT Siluman
"Seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81, ternyata Pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas permohonan sengketa hasil pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Akibat ketidakjelasan itu, kata Ali, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kesulitan melakukan pembuktian. Menurut dia, kesulitan pembuktian itu bukan lantaran adanya intimidasi seperti yang digembor-gemborkan kubu Prabowo selama ini, tetapi ketidakjelasan dalil dan alat bukti.
Ali lantas menyinggung dalil tim kuasa hukum Prabowo yang menyebut beban pembuktian menjadi kewajiban semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum Prabowo sebelumnya juga meminta Mahkamah menyediakan jaminan perlindungan saksi dan menempatkan tautan berita media massa online sebagai alat bukti.
Menurut Ali, permintaan itu tak berdasar, karena secara prinsip universal pihak yang mendalilkan juga harus membuktikan. "Karena Pemohon yang mendalilkan kecurangan maka sudah seharusnya Pemohon pula yang membuktikan," kata Ali.
Baca: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Dalam contoh kasus pembukaan kotak suara oleh KPU di sebuah parkiran Alfamart itu, kata Ali, pemohon membebani Mahkamah dengan dalil yang tidak jelas. Permintaan ini juga dinilai bertentangan dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. "Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga di mana peran Mahkamah dalam memanggil saksi terkait kasus tersebut," ujarnya.