TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada hari ini, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang MK ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Menakar Peluang Menang Gugatan Prabowo Soal Pilpres di Sidang MK
Dalam sidang perdana, Jumat pekan lalu, kubu Prabowo sudah membacakan permohonan mereka. Ada 5 petitum yang menjadi alasan mereka agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pertama, mereka menuding Jokowi menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye. Kedua, kubu Prabowo menuding pemerintah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Jokowi.
Ketiga, kuasa hukum Prabowo pun menuding aparatur negara yaitu polisi dan intelijen tidak netral. Poin keempat, mereka juga menuding adanya pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Terakhir, kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres, Hakim: Kami Tak Bisa Diintervensi